Sabtu, 06 JUNI 2026 • 20:13 WIB

BKHIT Kaltara Buka Klinik Ekspor dan Fasilitas Karantina Gratis untuk UMKM Perikanan

Author

Kepala BKHIT Kalimantan Utara Ichi Langlang Buana Machmud menunjukkan fasilitas Instalasi Karantina Ikan yang disiapkan untuk mendukung pengiriman dan ekspor komoditas perikanan asal Kalimantan Utara (MA)

KALTARA  – Upaya mendorong pelaku usaha perikanan Kalimantan Utara menembus pasar ekspor terus dilakukan Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Utara. Selain menyediakan fasilitas Instalasi Karantina Ikan tanpa biaya, BKHIT juga membuka Klinik Ekspor yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk mendapatkan pendampingan secara langsung.

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kalimantan Utara, Ichi Langlang Buana Machmud, mengatakan fasilitas tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap pengembangan usaha perikanan, khususnya bagi UMKM yang ingin memperluas pasar hingga ke luar negeri.

"Kami ingin pelaku usaha tidak lagi ragu untuk melakukan ekspor. Karena itu, selain menyediakan fasilitas karantina, kami juga membuka Klinik Ekspor sebagai wadah konsultasi dan pendampingan," ujarnya, Rabu (4/6/2026).

Baca juga: Karantina Kaltara Dorong Standar Mutu dan Ekspor, Pasar Ikan Higienis Tarakan Jadi Titik Kuat Ekonomi Baru

Menurut Ichi, banyak pelaku usaha memiliki produk perikanan berkualitas, namun terkendala informasi dan pemahaman mengenai prosedur ekspor serta persyaratan karantina.

Melalui Klinik Ekspor yang berlokasi di Gedung PPID BKHIT Kaltara, pelaku usaha dapat berkonsultasi terkait dokumen ekspor, penggunaan aplikasi SSm QC, hingga berbagai persyaratan teknis yang diperlukan negara tujuan.

"Kami siap memberikan pendampingan mulai dari tahap persiapan hingga pemenuhan persyaratan ekspor. Harapannya semakin banyak pelaku usaha lokal yang mampu menembus pasar internasional," katanya.

Selain itu, BKHIT Kaltara juga menyediakan Instalasi Karantina Ikan yang berada di Jalan Mulawarman Nomor 02, RT 26, Tarakan Barat untuk mendukung proses pemeriksaan dan persiapan pengiriman komoditas perikanan hidup maupun segar.

Menariknya, pemanfaatan fasilitas tersebut diberikan dengan tarif PNBP Nol Rupiah, sehingga dapat dimanfaatkan pelaku usaha tanpa biaya tambahan.

"Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah agar pelaku usaha, terutama UMKM, dapat berkembang dan meningkatkan daya saing produknya," jelas Ichi.

Ia menilai Kalimantan Utara memiliki potensi perikanan yang besar dan mampu menjadi salah satu daerah pemasok komoditas unggulan ke pasar nasional maupun internasional.

Karena itu, keberadaan fasilitas karantina dan Klinik Ekspor diharapkan dapat menjadi jembatan bagi pelaku usaha dalam memenuhi standar perdagangan sekaligus meningkatkan nilai ekonomi produk perikanan daerah.

"BKHIT tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan karantina, tetapi juga ingin menjadi mitra strategis pelaku usaha dalam mengembangkan bisnis dan membuka akses pasar yang lebih luas," pungkasnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU