KALTARA – Pergerakan pelaku pencurian satu unit alat berat di Kota Tarakan berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan. Berbekal hasil penyelidikan dan rekaman kamera pengawas (CCTV), polisi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam pencurian Used Vibratory Roller Sakai Model SG25 senilai Rp185 juta.
Kasatreskrim Polres Tarakan AKP Reginald Yuniawan Sujono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit alat berat yang diparkir di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat.
"Satreskrim Polres Tarakan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian satu unit Used Vibratory Roller Sakai Model SG25 yang terjadi di wilayah hukum Polres Tarakan," ujar AKP Reginald.
Baca juga: Polda Kaltara Jadikan Turnamen E-Sports Momentum Perkuat Sinergi dengan Generasi Muda
Kasus tersebut bermula pada Jumat, 10 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 Wita. Saat itu, alat berat yang sebelumnya terparkir di pinggir Jalan Bhayangkara diketahui telah hilang.
Pelapor berinisial R.U. (45) kemudian melakukan pengecekan dan mendapatkan informasi dari saksi. Dari rekaman CCTV, terlihat seorang pria mengambil alat berat tersebut tanpa hak.
Atas kejadian tersebut, korban Y.V.H. (63) mengalami kerugian materiil sekitar Rp185 juta dan selanjutnya membuat laporan ke SPKT Polres Tarakan.
Melalui serangkaian penyelidikan, Tim URC Satreskrim Polres Tarakan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku berinisial DS (39), warga Jalan Sungai Bengawan, Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Barat.
Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap DS pada Selasa, 14 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 Wita di kediamannya.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan fakta bahwa alat berat hasil pencurian tersebut telah dijual kepada pengepul besi tua. Barang bukti tersebut kemudian dipotong-potong sehingga kondisinya mengalami kerusakan.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Used Vibratory Roller Sakai Model SG25 dalam kondisi rusak dan telah terpotong-potong, serta uang tunai sebesar Rp900 ribu yang diduga berasal dari hasil penjualan barang curian.
AKP Reginald menegaskan proses hukum terhadap pelaku masih terus berjalan. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, pelapor, saksi-saksi, serta pelaku untuk melengkapi proses penyidikan.
"Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk peningkatan status penyidikan serta penetapan tersangka," jelasnya.
Atas dugaan perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan