Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 14 APRIL 2026 • 15:23 WIB

Karantina Perketat Pintu Masuk, 1,7 Ton Media Pembawa Ilegal Dimusnahkan

 Karantina Perketat Pintu Masuk, 1,7 Ton Media Pembawa Ilegal DimusnahkanKarantina Kaltara Musnahkan Komoditas Berisiko Dengan Pembakaran (MA)
KALTARA  – Upaya menjaga keamanan hayati nasional terus diperkuat di wilayah perbatasan. Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Kalimantan Utara memusnahkan 1,7 ton media pembawa tanpa dokumen karantina di Satuan Pelayanan Bandara Juwata Tarakan, Selasa (14/4).


Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap lalu lintas komoditas yang dinilai berisiko membawa hama dan penyakit dari luar wilayah Indonesia. Dalam konteks perbatasan, potensi tersebut meningkat seiring tingginya mobilitas penumpang dan barang.


Kepala Karantina Kalimantan Utara, Ichi Langlang Buana Machmud, mengatakan, setiap komoditas yang tidak dilengkapi dokumen karantina berpotensi menjadi media pembawa organisme pengganggu yang tidak terdeteksi.

 Karena itu, tindakan pemusnahan dilakukan sebagai langkah preventif untuk menekan potensi penyebaran penyakit.
“Pengawasan di pintu masuk menjadi sangat penting. Satu komoditas yang terinfeksi dapat menimbulkan dampak luas jika tidak segera ditangani,” ujarnya.


Sepanjang triwulan pertama 2026, Karantina Kalimantan Utara mencatat temuan komoditas tanpa dokumen yang didominasi barang bawaan penumpang dari rute Tawau, Malaysia. Total yang dimusnahkan mencapai 1,7 ton, terdiri atas produk hewan, ikan, tumbuhan, benih, serta bibit tanaman.


Proses pemusnahan dilakukan menggunakan incinerator untuk memastikan seluruh komoditas tidak dapat dimanfaatkan kembali. Selain itu, sebagian media pembawa dimusnahkan melalui pembakaran dan penimbunan di lokasi terpisah guna menghilangkan potensi penyebaran organisme berbahaya ke lingkungan.


Tindakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 sebagai turunan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Regulasi ini menekankan pendekatan berbasis analisis risiko dalam setiap tindakan pengawasan dan penindakan.


Menurut Ichi, karakteristik Kalimantan Utara sebagai wilayah perbatasan menjadikannya rentan terhadap masuknya penyakit lintas negara. Oleh karena itu, pengawasan terpadu bersama berbagai instansi menjadi bagian penting dalam sistem perlindungan nasional.


“Pencegahan selalu lebih efektif dibandingkan penanganan. Kepatuhan masyarakat terhadap aturan karantina menjadi kunci dalam menjaga wilayah tetap aman,” katanya.


Pemusnahan tersebut turut disaksikan sejumlah instansi terkait sebagai bagian dari penguatan koordinasi dalam pengawasan lalu lintas komoditas di pintu masuk wilayah Indonesia.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Karantina Perketat Pintu Masuk, 1,7 Ton Media Pembawa Ilegal Dimusnahkan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!