Kepala Karantina Kaltara (kanan) Tinjau Pasar Ikan Higienis Tengkayu II Tarakan (MA)
KALTARA – Kepala Karantina Kalimantan Utara, Ichi Langlang Buana Machmud, menegaskan dukungan terhadap operasional Pasar Ikan Higienis di kawasan Pelabuhan Perikanan Tengkayu II, Kota Tarakan, Minggu (3/5/2026). Pasar ini dinilai tidak hanya memperkuat perdagangan lokal, tetapi juga menjadi bagian penting dalam penguatan sistem pengawasan dan potensi ekspor perikanan daerah.
Ia menyampaikan bahwa keberadaan pasar ikan higienis memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kualitas produk yang diterima masyarakat, terutama dari aspek kebersihan dan sanitasi.
“Harapannya masyarakat mendapatkan produk yang lebih baik secara higienis dan sanitasinya,” ujarnya.
Dari sisi pengawasan, Karantina Kalimantan Utara saat ini tengah mengusulkan Pelabuhan Tengkayu II untuk ditetapkan sebagai Tempat Pemeriksaan dan Pengeluaran (TPP). Status tersebut akan memperkuat kontrol lalu lintas komoditas perikanan sekaligus mempercepat pelayanan kepada pelaku usaha.
“Dengan TPP, pemeriksaan bisa dilakukan langsung di lokasi, baik untuk barang masuk maupun keluar,” jelasnya.
Ia menambahkan, penetapan TPP juga akan membuka peluang lebih besar bagi aktivitas ekspor hasil perikanan dari Tarakan agar tercatat secara resmi dan terintegrasi dalam sistem karantina nasional.
Selain penguatan pengawasan, pihaknya juga menerapkan sistem layanan jemput bola dengan menempatkan petugas di kawasan Tengkayu II. Langkah ini dilakukan untuk mendekatkan layanan kepada pelaku usaha yang aktif di pelabuhan perikanan.
“Kami berupaya mendekat ke pengguna jasa, jadi petugas kami stand by di sini agar pelayanan lebih cepat dan efisien,” ujarnya.
Dengan kombinasi pengawasan yang lebih dekat, peningkatan standar mutu, serta dorongan menuju sistem ekspor yang lebih tertib, Pasar Ikan Higienis Tengkayu II diproyeksikan menjadi salah satu penggerak utama ekonomi perikanan Kalimantan Utara.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan