KALTARA – Jajaran Polres Tarakan berhasil mengungkap kasus pencurian yang menyasar dua rumah ibadah di wilayah Kecamatan Tarakan Barat. Seorang pria berinisial C.N. diamankan setelah diduga terlibat dalam aksi pencurian peralatan masjid dan kotak amal.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Rusli menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Tarakan berdasarkan laporan masyarakat yang masuk pada 28 Juni 2026.
Menurut IPTU Rusli, kasus pertama terjadi di Masjid Al Muttaqin, Jalan Lestari, Kelurahan Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat. Peristiwa itu diketahui ketika pengurus masjid hendak menyiapkan kegiatan Jumat Berkah.
"Dari hasil pengecekan, satu unit kompor gas bermata seribu beserta tabung LPG 3 kilogram diketahui telah hilang. Setelah dilakukan pemeriksaan CCTV, terlihat adanya seseorang yang mengambil barang tersebut," ujar IPTU Rusli.
Akibat kejadian tersebut, pihak Masjid Al Muttaqin mengalami kerugian sekitar Rp800 ribu.
Kasus kedua terjadi di Masjid Al-Jihad, Jalan Aki Balak, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat. Kotak amal masjid diketahui hilang saat pelapor datang untuk melaksanakan salat Subuh.
Setelah dilakukan pencarian, kotak amal ditemukan tidak jauh dari lokasi masjid dalam kondisi rusak. Sementara uang yang berada di dalam kotak amal telah hilang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp2,1 juta.
Baca juga: Komisi III DPR RI Nilai Sinergi Aparat Penegak Hukum di Kaltara Berjalan Baik
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Tarakan melakukan penyelidikan hingga menemukan identitas pelaku. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka C.N. pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 13.00 Wita di wilayah Jalan Agatis, Kelurahan Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat.
"Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Tarakan untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Dari hasil pengungkapan, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu unit kompor gas dan satu buah kotak amal.
Saat ini penyidik telah melakukan berbagai tahapan penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap korban, saksi, tersangka, serta gelar perkara untuk penetapan status tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Tarakan menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas yang mencurigakan.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: