Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 25 JULI 2026 • 14:47 WIB

Berbekal Informasi Warga, Satresnarkoba Polres Tarakan Ungkap Kasus Sabu 2,32 Gram

Berbekal Informasi Warga, Satresnarkoba Polres Tarakan Ungkap Kasus Sabu 2,32 GramSatresnarkoba Polres Tarakan menunjukkan barang bukti 14 paket diduga sabu hasil pengungkapan kasus narkotika di Kecamatan Tarakan Barat. (hms)

KALTARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tarakan Barat. Seorang pria berinisial AJ (39) diamankan bersama barang bukti 14 paket sabu dengan berat bruto 2,32 gram.

Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Rusli menyampaikan, pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di salah satu rumah di Jalan Adityawarman RT 01, Kelurahan Karang Balik, Kecamatan Tarakan Barat.

"Informasi dari masyarakat menjadi salah satu langkah awal kepolisian dalam melakukan penyelidikan dan mengungkap dugaan peredaran narkotika," kata IPTU Rusli.

Ia menjelaskan, informasi tersebut diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 06.00 Wita. Dari informasi itu, petugas melakukan penyelidikan terhadap lokasi yang diduga sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Sekitar pukul 07.00 Wita, petugas mendatangi rumah tersebut dan mengamankan seorang pria yang diketahui berinisial AJ.

Sebelum dilakukan penggeledahan, petugas menghadirkan Ketua RT setempat sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 14 bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Baca juga: Pelaku Curi Barang di Rumah Kosong Ditangkap Polres Tarakan, Kerugian Korban Rp7 Juta

Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di kantong sebelah kanan celana pendek yang digunakan oleh tersangka. Selain sabu, petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 14 bungkus plastik bening berisi diduga sabu dengan berat bruto 2,32 gram, satu bungkus plastik klip, dua lembar plastik, dua buah serokan, satu korek api, satu penjepit besi, satu gunting besi, satu alat hisap (bong), satu lembar celana pendek, serta uang tunai Rp1.100.000.

Setelah dilakukan pengamanan, tersangka dan seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Tarakan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

IPTU Rusli mengatakan, penyidik Satresnarkoba Polres Tarakan masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun jaringan peredaran narkotika dalam perkara tersebut.

"Proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk pengembangan untuk mengungkap asal barang dan kemungkinan jaringan lainnya," ujarnya.

Polres Tarakan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

"Kerja sama masyarakat sangat diperlukan agar upaya pemberantasan narkotika dapat dilakukan secara maksimal demi menciptakan Tarakan yang aman dan bebas dari narkoba," tutup IPTU Rusli. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Humas

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Berbekal Informasi Warga, Satresnarkoba Polres Tarakan Ungkap Kasus Sabu 2,32 Gram

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!