Selasa, 28 JULI 2026 • 19:10 WIB

Bawaslu Tarakan Samakan Persepsi dengan Bapas soal Status Hukum Mantan Narapidana

Author

Bawaslu Kota Tarakan dan Bapas Kelas II Tarakan menggelar koordinasi terkait mekanisme pembebasan narapidana serta persyaratan pencalonan mantan narapidana. (hms)

KALTARA  – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan terus memperkuat koordinasi lintas lembaga sebagai upaya menjaga integritas tahapan Pemilu dan Pemilihan. Salah satunya melalui pertemuan dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tarakan yang membahas mekanisme pembebasan narapidana serta status hukum mantan narapidana, Senin (27/7/2026).

Koordinasi tersebut bertujuan menyamakan persepsi mengenai program integrasi pemasyarakatan, mulai dari pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, hingga bentuk integrasi lainnya yang berpotensi berkaitan dengan pemenuhan syarat pencalonan dalam kontestasi politik.

Ketua Bawaslu Kota Tarakan, Riswanto, mengatakan sinergi dengan Bapas diperlukan agar setiap tahapan pengawasan berjalan berdasarkan informasi yang utuh dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, pemahaman yang sama mengenai status hukum mantan narapidana akan membantu Bawaslu dalam menjalankan fungsi pengawasan, khususnya saat melakukan pencermatan terhadap persyaratan administrasi bakal calon dalam Pemilu maupun Pemilihan.

Anggota Bawaslu Kota Tarakan, A. Muh. Saifullah, menegaskan bahwa proses pengawasan tidak hanya melihat status seseorang sebagai mantan narapidana, tetapi juga memperhatikan jenis tindak pidana, tahapan penyelesaian hukuman, serta ketentuan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu juga memaparkan regulasi mengenai persyaratan pencalonan bagi mantan narapidana sebagai bagian dari upaya membangun kesamaan pemahaman antara penyelenggara pemilu dan instansi pemasyarakatan.

Sementara itu, Kepala Bapas Kelas II Tarakan, Budy Istiawan, menjelaskan bahwa Bapas memiliki tugas melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap warga binaan yang memperoleh program integrasi. Informasi tersebut, menurutnya, dapat menjadi referensi bagi Bawaslu dalam memahami mekanisme pembebasan yang menjadi kewenangan Bapas.

Melalui koordinasi ini, kedua lembaga berharap tercipta komunikasi yang semakin efektif sehingga proses pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan dapat dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Humas

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU