Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 28 JULI 2026 • 19:25 WIB

Kolaborasi Masyarakat Adat dan Tiga Perusahaan Wujudkan Tata Kelola Hutan Berkelanjutan di Bulungan

Kolaborasi Masyarakat Adat dan Tiga Perusahaan Wujudkan Tata Kelola Hutan Berkelanjutan di BulunganPenandatanganan kesepakatan tata kelola Hutan Adat MHA Punan Batu Benau Sajau bersama tiga perusahaan PBPH di Kementerian Kehutanan RI menjadi yang pertama di Indonesia. (hms)

KALTARA  – Pemerintah Kabupaten Bulungan mencatat langkah penting dalam upaya penyelesaian konflik tenurial dan perlindungan masyarakat adat. Tiga perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) resmi menandatangani kesepakatan tata kelola hutan adat bersama Masyarakat Hukum Adat (MHA) Punan Batu Benau Sajau di Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, Senin (27/7/2026).

Kesepakatan tersebut melibatkan PT ITCI Kayan Hutani, PT Inhutani I Unit Sambarata, dan PT Rizki Kacida Reana bersama Ketua MHA Punan Batu Benau Sajau, Garing Endika Samsul. Model kerja sama ini menjadi yang pertama di Indonesia dan akan dijadikan proyek percontohan (pilot project) dalam penyelesaian pengelolaan kawasan hutan yang melibatkan masyarakat adat dan pemegang izin usaha.

Baca juga: Bawaslu Tarakan Samakan Persepsi dengan Bapas soal Status Hukum Mantan Narapidana

Wakil Bupati Bulungan, Kilat, A.Md., yang hadir dalam penandatanganan tersebut menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Kehutanan, khususnya Direktorat Jenderal Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat, atas pendampingan yang diberikan hingga tercapainya kesepakatan bersama.

Menurutnya, kesepakatan ini menunjukkan bahwa perlindungan hak masyarakat adat dapat berjalan seiring dengan keberlangsungan investasi dan pengelolaan hutan yang bertanggung jawab.

Masyarakat Hukum Adat Punan Batu Benau Sajau sebelumnya telah memperoleh pengakuan hukum melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 12 Tahun 2016 dan Keputusan Bupati Bulungan Nomor 188.45-319 Tahun 2023. Wilayah adat yang diakui mencapai sekitar 18.430 hektare, dengan rekomendasi kawasan calon hutan adat seluas kurang lebih 6.890 hektare berdasarkan hasil kajian tim terpadu.

Sebagian kawasan tersebut berada di dalam konsesi tiga perusahaan pemegang PBPH. Meski demikian, melalui kesepakatan yang ditandatangani, seluruh pihak sepakat membangun tata kelola bersama yang menghormati hak masyarakat adat sekaligus memberikan kepastian terhadap kegiatan usaha yang telah memiliki izin.

Bagi masyarakat Punan Batu Benau Sajau, kawasan tersebut bukan sekadar hutan, tetapi menjadi ruang hidup, sumber pangan, lokasi berburu dan meramu, serta tempat berlangsungnya berbagai tradisi yang diwariskan secara turun-temurun.

Wakil Bupati Bulungan berharap implementasi kesepakatan ini dapat berjalan secara konsisten melalui komunikasi yang terbuka antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat adat. Ia juga meminta Kementerian Kehutanan terus mendampingi proses hingga penetapan Hutan Adat Punan Batu Benau Sajau selesai secara menyeluruh.

Keberhasilan kesepakatan ini diharapkan menjadi contoh nasional dalam membangun keseimbangan antara pelestarian lingkungan, perlindungan hak masyarakat adat, dan kepastian investasi di sektor kehutanan. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Rilis

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kolaborasi Masyarakat Adat dan Tiga Perusahaan Wujudkan Tata Kelola Hutan Berkelanjutan di Bulungan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!