Polisi Tunjukkan Barang Bukti Dugaan Sabu Hasil Pengungkapan di Pantai Amal (hms)
KALTARA – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Tarakan kembali membuahkan hasil. Personel Polsek Tarakan Timur berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang terduga pelaku di kawasan Jalan Binalatung RT 15, Kelurahan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Tarakan IPTU Rusli, Selasa (28/7/2026), mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
"Berdasarkan informasi yang diterima masyarakat, Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut," kata IPTU Rusli.
Ia menjelaskan, informasi diterima sekitar pukul 15.00 WITA pada Senin (27/7/2026). Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim segera bergerak menuju lokasi dan melakukan pemantauan.
Baca juga: Polres Tarakan Tutup Kasus Begal Viral, Pelapor Akui Cerita yang Dibuat Tidak Benar
Setelah memastikan keberadaan dua orang yang diduga terlibat, petugas melakukan penggeledahan di sebuah rumah dengan disaksikan Ketua RT setempat sesuai prosedur.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan tujuh bungkus plastik sedotan berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya," jelasnya.
Kedua terduga yang diamankan masing-masing berinisial A (27), seorang pelajar/mahasiswa, dan S (30), yang diketahui belum memiliki pekerjaan. Selanjutnya keduanya dibawa ke Mapolsek Tarakan Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain tujuh bungkus plastik sedotan berisi sabu, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp600.000, satu unit telepon genggam Oppo A16, satu unit telepon genggam Infinix, tiga buah korek api gas, satu buah gunting stainless, satu pak sedotan warna merah, satu lembar plastik klip bening, serta dua buah serokan plastik berujung runcing.
Menurut IPTU Rusli, seluruh barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pengujian laboratorium terhadap barang yang diduga narkotika tersebut.
Ia menegaskan, Polres Tarakan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran gelap narkotika sebagai bagian dari komitmen menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
"Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat. Karena itu, kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tarakan," tegas IPTU Rusli.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga pengungkapan kasus tersebut dapat dilakukan dengan cepat.
"Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian. Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika, segera laporkan kepada kami. Kerahasiaan identitas pelapor akan kami jaga," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan