Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 27 JULI 2026 • 18:26 WIB

Pansus IV DPRD Kaltara Perkuat Ranperda Literasi Lewat Sinkronisasi dengan Kemendikdasmen

Pansus IV DPRD Kaltara Perkuat Ranperda Literasi Lewat Sinkronisasi dengan KemendikdasmenDPRD Provinsi Kaltara, Pansus IV, Perbukuan, Budaya Literasi, Kemendikdasmen (humas)
KALTARA – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus memperkuat substansi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi melalui rapat kerja bersama Pusat Perbukuan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI, Kamis (23/7/2026).

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses sinkronisasi regulasi sebelum Ranperda diajukan ke tahap fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri.

Baca juga: Peringatan Dini BMKG: Tarakan, Malinau, dan Nunukan Berpotensi Diguyur Hujan Lebat

Rapat dipimpin Ketua Pansus IV DPRD Kaltara Dr. H. Syamsuddin Arfah, S.Pd.I., M.Si., didampingi anggota Pansus IV, yakni Listiani, Muhammad Hatta, ST., Dino Adrian, SH., Vamelia, SE., dan Siti Laela, bersama tim pakar, perwakilan Pusat Perbukuan Kemendikdasmen RI, serta Tim INOVASI.

Syamsuddin Arfah mengatakan pembahasan bersama kementerian teknis bertujuan memastikan seluruh materi Ranperda sesuai dengan regulasi nasional sehingga implementasinya di daerah dapat berjalan efektif.

"Kami ingin memastikan Ranperda ini memiliki dasar hukum yang kuat sekaligus mampu menjawab kebutuhan pengembangan budaya literasi di Kalimantan Utara. Karena itu, masukan dari Kemendikdasmen menjadi bagian penting dalam penyempurnaan regulasi ini," katanya.

Ia menambahkan, hasil rapat kerja beserta notulensi pembahasan akan menjadi dokumen pendukung dalam proses pengajuan rekomendasi sebelum Ranperda memasuki tahapan fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri.

Dalam kesempatan itu, Pusat Perbukuan Kemendikdasmen RI mengapresiasi langkah DPRD Kalimantan Utara yang dinilai proaktif menyusun regulasi daerah di bidang perbukuan dan literasi.

Menurut pihak kementerian, Ranperda tersebut memiliki potensi menjadi contoh bagi daerah lain dalam menyusun kebijakan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan.

Apabila nantinya disahkan, regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat budaya membaca masyarakat, meningkatkan kualitas tata kelola perbukuan, serta memberikan dukungan terhadap penulis, ilustrator, penerbit, percetakan, hingga berbagai pelaku industri buku di Kalimantan Utara.

Melalui rapat kerja ini, Pansus IV DPRD Kaltara menegaskan komitmennya untuk terus menyempurnakan substansi Ranperda agar dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam membangun ekosistem literasi yang berkelanjutan sekaligus mendorong Kalimantan Utara menjadi salah satu daerah pelopor pengembangan perbukuan di Indonesia. (*)
 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Humas

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pansus IV DPRD Kaltara Perkuat Ranperda Literasi Lewat Sinkronisasi dengan Kemendikdasmen

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!