KALTARA – Polres Tarakan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Tarakan. Seorang pria berinisial A diamankan setelah diduga melakukan pencurian sejumlah barang di sebuah rumah yang sudah tidak ditempati.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Rusli menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/164/VII/2026/SPKT/Polres Tarakan/Polda Kalimantan Utara tertanggal 10 Juli 2026.
"Satreskrim Polres Tarakan melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku," ujar IPTU Rusli.
Ia menjelaskan, kejadian bermula saat korban berinisial SBH (53), seorang wiraswasta asal Kelurahan Sebengkok, meninggalkan rumah miliknya di Jalan KH. Agus Salim RT 015, Kelurahan Selumit, Kecamatan Tarakan Tengah.
Rumah tersebut sudah tidak ditempati karena kondisinya tidak layak huni. Namun, beberapa barang milik korban masih tersimpan di dalam rumah tersebut.
Saat korban kembali untuk melakukan pengecekan pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 08.00 Wita, korban mendapati sejumlah barang telah hilang. Barang yang raib di antaranya dua buah koper, empat buah boneka, satu lemari plastik warna biru, satu drum plastik warna biru, serta satu tabung asetilin.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Tarakan untuk dilakukan penyelidikan.
Baca juga: Polisi Bongkar Aksi Pencurian di Dua Masjid Tarakan, Pelaku Dibekuk Satreskrim
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim URC Satreskrim Polres Tarakan berhasil mengungkap identitas pelaku berinisial A, laki-laki kelahiran Barru, Sulawesi Selatan, 15 Mei 1984.
Petugas kemudian melakukan pelacakan terhadap keberadaan pelaku hingga diketahui berada di kawasan Pelabuhan Salimbatu, Kabupaten Bulungan.
"Pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 01.00 Wita, pelaku berhasil diamankan di Pelabuhan Salimbatu. Dalam proses penangkapan tersebut, Satreskrim Polres Tarakan juga berkoordinasi dengan Tim URC Satreskrim Polresta Bulungan," jelas IPTU Rusli.
Setelah pelaku diamankan, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menemukan sebagian barang bukti hasil pencurian yang diduga disimpan di rumah seorang penadah di Kelurahan Lingkas Ujung, Kecamatan Tarakan Timur.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu koper warna biru, satu koper warna merah, empat buah boneka, dan satu lemari plastik warna biru.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Tarakan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, para saksi, dan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik selanjutnya akan melakukan gelar perkara untuk peningkatan status penyidikan dan penetapan tersangka.
Polres Tarakan menegaskan komitmennya untuk terus memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui pengungkapan berbagai tindak pidana secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas