Selasa, 30 JUNI 2026 • 16:05 WIB

Pansus I DPRD Kaltara Rampungkan Finalisasi Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah

Author

Pansus I DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat kerja finalisasi pembahasan Ranperda Perubahan Perda Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah di Tarakan. (hms)

KALTARA  – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Utara mempercepat penyelesaian pembahasan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Ranperda) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) melalui rapat kerja finalisasi yang digelar pada Senin (29/6/2026).

Rapat dipimpin Ketua Pansus I, Herman, S.Pi, dan dihadiri anggota Pansus I, perwakilan Biro Hukum Provinsi Kalimantan Utara, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Tim Pakar Pansus I.

Baca juga: Komisi IV DPRD Kaltara Evaluasi SPMB 2026, Minta Verifikasi Jalur Prestasi Diperketat

Dalam rapat tersebut, pembahasan difokuskan pada penyempurnaan draf ranperda hasil harmonisasi bersama Kementerian Hukum agar selaras dengan perkembangan regulasi terbaru.

Beberapa substansi yang mendapat perhatian meliputi penyesuaian nomenklatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, penyempurnaan mekanisme pengelolaan dan sewa aset daerah, serta penguatan pengaturan mengenai kondisi kahar (force majeure) dalam pengelolaan Barang Milik Daerah.

Pansus I menilai perubahan regulasi tersebut diperlukan agar tata kelola aset daerah semakin tertib, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum dalam pelaksanaannya.

Selain membahas substansi ranperda, Pansus I juga memberikan perhatian terhadap proses inventarisasi aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara yang hingga kini masih belum sepenuhnya tuntas, terutama aset yang berasal dari proses pemekaran Provinsi Kalimantan Timur.

Menurut Pansus I, percepatan pendataan Barang Milik Daerah menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh aset daerah tercatat secara lengkap sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan maupun sengketa kepemilikan di kemudian hari.

Inventarisasi yang akurat juga dinilai akan mendukung efektivitas pengelolaan aset sebagai salah satu penopang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Sebagai bentuk komitmen mempercepat penyelesaian pembahasan, rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara antara Pansus I DPRD Provinsi Kalimantan Utara dan Kepala Biro Hukum Provinsi Kalimantan Utara.

Dokumen tersebut menjadi dasar pengusulan fasilitasi Ranperda kepada Kementerian Dalam Negeri sebelum selanjutnya dibahas dan ditetapkan dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Utara.

Pansus I berharap perubahan Perda Nomor 18 Tahun 2019 nantinya mampu memperkuat sistem pengelolaan Barang Milik Daerah sehingga lebih transparan, efektif, serta memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan aset milik pemerintah daerah demi mendukung pembangunan di Kalimantan Utara. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU