KALTARA – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Saleh, SE., menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Kabupaten Nunukan sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap berbagai regulasi daerah yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara bersama DPRD.
Kegiatan Sosper dilaksanakan dalam dua kesempatan berbeda. Pada 26 Juni 2026, Saleh menyosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara tentang Perlindungan Perempuan dan Anak kepada masyarakat di Jalan Borneo, Kabupaten Nunukan. Sehari kemudian, 27 Juni 2026, ia kembali menggelar sosialisasi di Hotel Lenflin dengan mengangkat materi Peraturan Daerah tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Saleh mengatakan, sosialisasi perda merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab anggota DPRD agar setiap produk hukum daerah dapat diketahui, dipahami, sekaligus diterapkan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Menurutnya, Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, adil, dan ramah bagi perempuan serta anak yang masih rentan mengalami kekerasan, diskriminasi, maupun eksploitasi.
"Peraturan daerah ini hadir sebagai komitmen pemerintah daerah bersama DPRD untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada perempuan dan anak. Perlindungan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan keluarga, masyarakat, dunia pendidikan, hingga seluruh pemangku kepentingan," ujar Saleh.
Ia menambahkan, pemahaman masyarakat terhadap substansi perda diharapkan mampu mendorong partisipasi aktif dalam mencegah sekaligus melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Selain itu, edukasi mengenai hak-hak perempuan dan anak juga dinilai perlu terus diperkuat agar tercipta lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang generasi muda.
Pada sosialisasi kedua, Saleh menjelaskan bahwa Peraturan Daerah tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif menjadi landasan hukum yang penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah berbasis kreativitas, inovasi, dan potensi lokal.
Menurutnya, Kabupaten Nunukan memiliki beragam potensi yang dapat dikembangkan menjadi produk bernilai ekonomi tinggi apabila didukung kebijakan yang tepat serta partisipasi aktif masyarakat.
"Ekonomi kreatif menjadi salah satu sektor yang mampu membuka lapangan kerja baru, meningkatkan pendapatan masyarakat, sekaligus memperkuat daya saing daerah. Melalui perda ini, pemerintah daerah memiliki dasar hukum untuk memberikan pembinaan, pendampingan, promosi, hingga memperluas akses pasar bagi pelaku ekonomi kreatif," katanya.
Saleh juga mengajak generasi muda, pelaku usaha mikro, komunitas kreatif, dan masyarakat untuk terus berinovasi dalam mengembangkan produk-produk lokal yang memiliki nilai tambah dan mampu bersaing di tingkat regional maupun nasional.
Ia menegaskan, keberhasilan implementasi sebuah peraturan daerah tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga memerlukan sinergi seluruh elemen masyarakat agar manfaatnya dapat dirasakan secara nyata.
Selama kegiatan berlangsung, peserta tampak antusias mengikuti jalannya sosialisasi. Berbagai pertanyaan dan masukan disampaikan dalam sesi dialog, mulai dari persoalan perlindungan perempuan dan anak hingga tantangan pengembangan sektor ekonomi kreatif di Kabupaten Nunukan.
Melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah tersebut, Saleh berharap masyarakat semakin memahami fungsi dan tujuan pembentukan perda sehingga implementasinya dapat berjalan efektif serta memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan