KALTARA – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Arming, SH, kembali menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) di Kabupaten Nunukan sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara bersama DPRD.
Dalam dua hari pelaksanaan, Arming menyampaikan dua peraturan daerah yang dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Pada Jumat (26/6/2026), Arming menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 3 Tahun 2025 tentang Keterbukaan Informasi Publik di RT 17, Kelurahan Nunukan Tengah. Kegiatan tersebut dihadiri tokoh masyarakat, ketua RT, tokoh pemuda, tokoh perempuan, dan warga setempat.
Baca juga: H. Moh. Nafis Sosialisasikan Perda Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Tanjung Palas Utara
Dalam pemaparannya, Arming menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan fondasi penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang dikelola badan publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Peraturan daerah ini memberikan jaminan kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, terbuka, dan mudah diakses. Dengan keterbukaan informasi, masyarakat dapat ikut mengawasi jalannya pemerintahan sehingga pelayanan publik semakin baik, transparan, dan akuntabel," ujar Arming.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi tidak hanya menjadi kewajiban pemerintah, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Arming berharap masyarakat memahami haknya untuk memperoleh informasi publik sekaligus memanfaatkannya secara bertanggung jawab demi mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada pelayanan.
Keesokan harinya, Sabtu (27/6/2026), Arming kembali menggelar Sosperda di RT 19, Kelurahan Nunukan Tengah dengan materi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Menurutnya, pendidikan merupakan investasi jangka panjang yang menentukan kualitas sumber daya manusia dan daya saing daerah. Karena itu, implementasi perda tersebut diharapkan mampu memperkuat sistem pendidikan yang berkualitas, merata, inklusif, dan berkeadilan.
"Peraturan daerah ini menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan, mulai dari pemerataan akses, peningkatan mutu tenaga pendidik, hingga penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai. Pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, sekolah, orang tua, dan masyarakat," jelasnya.
Arming juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mendukung kemajuan dunia pendidikan dengan berperan aktif mengawal implementasi perda agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh peserta didik.
Ia menilai kualitas pendidikan menjadi salah satu faktor utama yang menentukan kemajuan Kalimantan Utara di masa depan.
Selama kedua kegiatan berlangsung, peserta memanfaatkan sesi diskusi untuk menyampaikan berbagai aspirasi dan pertanyaan mengenai pelaksanaan keterbukaan informasi publik maupun penyelenggaraan pendidikan di daerah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan