Selasa, 30 JUNI 2026 • 15:22 WIB

H. Moh. Nafis Sosialisasikan Perda Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Tanjung Palas Utara

Author

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara H. Moh. Nafis, ST saat memberikan materi Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat kepada warga di Kecamatan Tanjung Palas Utara, Kabupaten Bulungan. (hms)

KALTARA – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Moh. Nafis, ST, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Kecamatan Tanjung Palas Utara, Kabupaten Bulungan.

Kegiatan dilaksanakan selama dua hari, yakni pada 25 Juni 2026 di Desa Ruhui Rahayu dan 26 Juni 2026 di Desa Karang Agung. Sosialisasi dihadiri perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, serta warga yang antusias mengikuti pemaparan mengenai pentingnya pelayanan kesehatan sebagai hak dasar setiap warga negara.

Baca juga: Saleh Sosialisasikan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pengembangan Ekonomi Kreatif di Nunukan

Dalam kesempatan tersebut, H. Moh. Nafis menjelaskan bahwa Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam menjamin penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang berkualitas, merata, terjangkau, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.

Menurutnya, keberadaan perda tersebut tidak hanya menjadi pedoman bagi pemerintah dalam memberikan pelayanan kesehatan, tetapi juga memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai hak-hak yang wajib mereka peroleh.

"Pelayanan kesehatan adalah hak dasar masyarakat yang wajib dipenuhi oleh pemerintah. Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan masyarakat memahami bahwa mereka memiliki hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak, mudah diakses, serta tanpa adanya perlakuan yang diskriminatif sesuai dengan ketentuan Perda Nomor 2 Tahun 2017," ujar H. Moh. Nafis.

Ia menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan kesehatan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kesehatan, memanfaatkan fasilitas kesehatan secara bijaksana, serta menyampaikan masukan apabila masih ditemukan kendala dalam pelayanan.

"Perda ini juga menjadi bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Karena itu, masyarakat jangan ragu menyampaikan aspirasi maupun kendala yang dihadapi terkait pelayanan kesehatan agar dapat menjadi perhatian pemerintah untuk terus melakukan perbaikan," lanjutnya.

Selain memberikan pemahaman mengenai substansi perda, H. Moh. Nafis juga mengajak masyarakat memanfaatkan fasilitas kesehatan yang tersedia, mulai dari puskesmas, puskesmas pembantu (pustu), hingga rumah sakit. Ia juga mendorong masyarakat mendukung berbagai program pemerintah di bidang kesehatan, seperti pelayanan kesehatan ibu dan anak, imunisasi, pencegahan penyakit menular, serta berbagai upaya promotif dan preventif lainnya.

Selama kegiatan berlangsung, masyarakat memanfaatkan sesi dialog untuk menyampaikan berbagai aspirasi terkait pelayanan kesehatan. Sejumlah masukan yang mengemuka di antaranya perlunya peningkatan sarana dan prasarana kesehatan, penambahan tenaga medis, kemudahan akses layanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah pedesaan, serta pemerataan fasilitas kesehatan di Kecamatan Tanjung Palas Utara.

H. Moh. Nafis menyampaikan bahwa berbagai aspirasi tersebut akan menjadi bahan masukan bagi DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, sehingga kebijakan di bidang kesehatan dapat semakin berpihak kepada kebutuhan masyarakat.

Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, DPRD Provinsi Kalimantan Utara berharap pemahaman masyarakat terhadap Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat semakin meningkat, sehingga implementasinya dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Kalimantan Utara. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU