Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 29 JUNI 2026 • 15:39 WIB

Ungkap 63 Kasus dalam Dua Bulan, Polda Kaltara Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Pelaku Narkoba

Ungkap 63 Kasus dalam Dua Bulan, Polda Kaltara Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Pelaku NarkobaWakapolda Kaltara Musnahkan Barang Bukti Sabu dalam Konferensi Pers Pengungkapan 63 Kasus Narkoba (hms)

KALTARA  – Komitmen Polda Kalimantan Utara dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui pengungkapan puluhan kasus sepanjang Mei hingga Juni 2026. Dalam kurun waktu tersebut, aparat kepolisian berhasil membongkar 63 kasus narkoba, menangkap 97 tersangka, serta menyita hampir 10 kilogram sabu.

Capaian itu disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolda Kaltara, Brigjen Pol. Yusuf, S.I.K., M.Hum., di Mapolda Kaltara, Senin (29/6/2026), yang juga dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus.

Baca juga: Resmikan Gedung BPKB Prototype, Kapolda Kaltara Dorong Pelayanan Administrasi Kendaraan Semakin Cepat dan Inklusif

Wakapolda mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara bersama Satresnarkoba Polres dan Polresta jajaran dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Utara.

Selama periode Mei hingga Juni 2026, aparat menangani 63 laporan polisi dengan 97 tersangka, terdiri atas 92 laki-laki dan 5 perempuan. Dari seluruh pengungkapan itu, polisi menyita 9.854,59 gram sabu atau hampir 10 kilogram.

Kontribusi terbesar berasal dari Ditresnarkoba Polda Kaltara yang mengungkap 16 kasus dengan 23 tersangka dan barang bukti 5.453,55 gram sabu. Sementara Ditpolairud Polda Kaltara berhasil mengungkap satu kasus dengan barang bukti 3.125,79 gram. Sisanya merupakan hasil pengungkapan Polresta Bulungan, Polres Tarakan, Polres Nunukan, Polres Malinau, dan Polres Tana Tidung.

Dalam kegiatan tersebut, Polda Kaltara juga memusnahkan 6.310,48 gram sabu yang telah memperoleh penetapan pemusnahan dari kejaksaan. Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti telah melalui pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dan dipastikan positif mengandung metamfetamina.

Kapolda Kaltara Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, S.I.K., melalui Wakapolda menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.

Menurutnya, jika barang bukti yang berhasil diamankan tersebut lolos ke tangan pelaku peredaran gelap, diperkirakan dapat merusak sekitar 120.209 jiwa. Karena itu, setiap pengungkapan bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga bentuk penyelamatan masyarakat dan generasi muda.

"Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku dan tanpa pandang bulu," tegas Kapolda.

Polda Kaltara memastikan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui penindakan yang konsisten, penguatan pengawasan di wilayah perbatasan, serta sinergi dengan pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Kepolisian berharap partisipasi aktif seluruh elemen dapat mempersempit ruang gerak jaringan narkoba dan mewujudkan Kalimantan Utara yang bersih dari peredaran gelap narkotika. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Ungkap 63 Kasus dalam Dua Bulan, Polda Kaltara Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Pelaku Narkoba

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!