Sabtu, 28 MARET 2026 • 22:50 WIB

Penganiayaan Maut di Tarakan, Polisi Amankan Pelaku Penusukan

Author

Pers Rilis Kasus Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Reginald Yuniawan Sujono, (ist)

KALTARA - Kasus penganiayaan yang berujung meninggal dunia kembali terjadi di Kota Tarakan. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 18.37 WITA di kawasan Kelurahan Karang Balik, Kecamatan Tarakan Barat.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Reginald Yuniawan Sujono, mengungkapkan bahwa kejadian bermula dari keributan antara korban dan pelaku di luar rumah warga. Suara pertengkaran sempat terdengar sebelum akhirnya korban ditemukan tergeletak di jalan. 


“Saat saksi keluar rumah, korban sudah dalam posisi tersungkur di aspal bersama sepeda motornya. Dua orang terduga pelaku terlihat melarikan diri dari lokasi,” jelasnya.


Korban diketahui berinisial A (41), seorang buruh tani/perkebunan yang tinggal di Karang Balik. Warga sempat berupaya menolong dengan membawa korban ke Puskesmas Karang Rejo, namun korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan.


Dari hasil penyelidikan cepat, polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial IR (36), warga Lingkas Ujung, Kecamatan Tarakan Timur. Sementara itu, satu pelaku lainnya masih dalam proses pencarian.
“Motif kejadian masih kami dalami, termasuk kemungkinan adanya kaitan dengan penyalahgunaan narkotika,” tambah AKP Reginald.


Hasil visum luar dari RSUD Jusuf SK menunjukkan adanya luka tusuk serius di bagian perut kanan korban dengan kedalaman mencapai 13 cm. Luka tersebut memiliki karakteristik senjata tajam dengan satu sisi lancip.
Selain itu, ditemukan pula tanda-tanda korban mengalami kekurangan oksigen sebelum meninggal dunia, yang menguatkan dugaan kekerasan berat dalam insiden tersebut.


Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah badik lengkap dengan sarungnya yang diduga digunakan pelaku, serta telepon genggam milik korban. Petugas juga telah melakukan olah TKP dan mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi.


Saat ini, tersangka IR telah diamankan di Mapolres Tarakan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Ia dijerat dengan Pasal 468 ayat (1) dan (2) serta Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.


Polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk mengejar pelaku lain yang diduga terlibat. Masyarakat diimbau tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada pihak kepolisian.
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU