KALTARA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara melalui Penyidik Tindak Pidana Khusus terus melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan di wilayah Kalimantan Utara, Rabu (11/3/2026).
Bertempat di Kantor Kejati Kaltara di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, penyidik memeriksa dua orang saksi pada Rabu (11/3/2026), yakni mantan Bupati Nunukan periode 2011–2016 berinisial BS serta JP yang menjabat sebagai Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Pertanahan Kabupaten Nunukan.
JP diketahui memasuki ruang pemeriksaan sekitar pukul 09.00 Wita dan menjalani pemeriksaan hingga pukul 14.00 Wita. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik melontarkan sekitar 15 pertanyaan guna menggali keterangan yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Selanjutnya, mantan Bupati Nunukan BS menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 Wita hingga pukul 17.30 Wita. Dalam proses pemeriksaan itu, penyidik mengajukan lebih dari 30 pertanyaan untuk memperdalam informasi terkait dugaan tindak pidana yang tengah ditangani.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalimantan Utara, Andi Sugandi, menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses pengumpulan alat bukti oleh penyidik.
“Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara masih terus melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana pada sektor pertambangan di Kalimantan Utara. Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk mengumpulkan keterangan serta memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan,” jelas Andi Sugandi.
Ia menambahkan bahwa penyidik akan terus memanggil pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut guna membuat terang peristiwa hukum yang sedang diselidiki.
Sementara itu, saat pemeriksaan berlangsung, di area luar Kantor Kejati Kaltara juga terpantau sebuah mobil jenis Land Cruiser Prado yang diduga milik BS terparkir di halaman kantor kejaksaan.
Sebelumnya, tim penyidik Kejati Kaltara juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah instansi di Kabupaten Nunukan. Penggeledahan tersebut dilakukan selama dua hari, yakni Kamis hingga Jumat (25–26/2/2026).
Adapun lima instansi yang menjadi lokasi penggeledahan yakni Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Nunukan, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nunukan, Kantor Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Nunukan, Kantor Bagian Hukum Setda Kabupaten Nunukan, serta Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan ratusan dokumen penting dalam bentuk fisik maupun elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi di sektor pertambangan tersebut.
Saat ini, penyidikan masih terus berlangsung dan Kejati Kaltara memastikan akan menuntaskan penanganan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan