Dari Penantian Panjang Menuju Kepastian, Perda Pengarusutamaan Gender Kaltara Masuk Babak Akhir
KALTARA – Waktu berjalan lebih dari sepuluh tahun sejak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender pertama kali diusulkan pada 2013. Sempat terhenti, kembali diajukan, lalu tertunda akibat pandemi dan dinamika pembahasan, regulasi ini akhirnya menemukan kepastian.
Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara menuntaskan pembahasan raperda tersebut dalam rapat yang digelar Rabu, 4 Maret 2026, di Kantor Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara di Tarakan. Hadir Ketua dan Anggota Pansus IV bersama OPD terkait serta tim pakar ahli untuk menyempurnakan draf akhir.
Ketua Pansus IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, menyampaikan bahwa selesainya pembahasan ini menjadi jawaban atas penantian panjang.
“Perda ini sudah beberapa kali masuk agenda, sejak 2013, lalu 2019, kemudian 2022. Namun selalu terhambat, termasuk karena pandemi COVID-19. Alhamdulillah, sekarang secara legal drafting kita anggap selesai,” ujarnya.
Syamsuddin menjelaskan, secara substansi regulasi ini memang tidak terlalu kompleks. Fokus pembahasan lebih pada penyempurnaan redaksi hukum dan penyesuaian dengan aturan terbaru dari pemerintah pusat.
“Perda ini sifatnya teknis, tetapi sangat dibutuhkan. Terutama untuk memperkuat kebijakan pengarusutamaan gender di daerah,” katanya.
Ia menegaskan bahwa kehadiran perda ini bukan sekadar formalitas administrasi. Regulasi ini akan menjadi landasan dalam penyusunan rencana aksi daerah yang responsif gender, termasuk dalam perencanaan dan penganggaran program pembangunan.
“Ke depan, perencanaan harus pro gender, pengawasan juga harus jelas, dan penganggaran pun harus memperhatikan kebutuhan yang spesifik. Misalnya fasilitas laktasi dan kebutuhan lainnya harus punya dasar yang kuat dalam rencana aksi daerah,” jelasnya.
Menurut Syamsuddin, pengarusutamaan gender bukan hanya tanggung jawab Dinas Pemberdayaan Perempuan. Implementasinya melibatkan lintas sektor.
“Ketua pokjanya nanti Sekda, pelaksananya Bappeda, lalu seluruh perangkat daerah terlibat. Artinya ini kerja bersama, bukan kerja satu dinas saja,” tegasnya.
Meski pembahasan di tingkat pansus telah rampung, proses legislasi belum sepenuhnya selesai. Tahap berikutnya adalah harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, dilanjutkan fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri.
“Target kita kalau harmonisasi berjalan lancar, satu sampai dua bulan ke depan bisa disahkan. Memang waktunya tidak bisa kita tentukan sepenuhnya, tapi ini akan terus kita kawal,” ujarnya.
Bagi Syamsuddin, lahirnya perda ini diharapkan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pembangunan yang lebih adil dan inklusif di Kalimantan Utara.
“Ini bukan sekadar aturan, tapi komitmen bersama agar pembangunan benar-benar memberi ruang dan kesempatan yang setara bagi semua,” pungkasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan