KALTARA – Sinergi antara lembaga dan insan pers dinilai menjadi kunci dalam memperluas pemahaman masyarakat tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal itu menjadi fokus dalam Media Gathering yang digelar BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan, Selasa (3/3/2026).
Mengusung tema “Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Media dalam Memperkuat Literasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Wilayah Kalimantan Utara”, kegiatan ini menghadirkan 24 jurnalis dari berbagai media di Tarakan dan sekitarnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan, Masbuki, menyampaikan bahwa media memiliki posisi strategis dalam menyampaikan informasi yang benar, akurat, dan mudah dipahami masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap program dan kebijakan yang kami jalankan dapat tersampaikan dengan baik. Media menjadi mitra penting dalam membangun kesadaran pekerja terhadap hak perlindungan mereka,” ujarnya.
Menurutnya, masih banyak pekerja di sektor informal dan Bukan Penerima Upah (BPU) yang belum memahami pentingnya jaminan sosial. Karena itu, edukasi berkelanjutan melalui pemberitaan yang informatif sangat dibutuhkan.
Sementara itu, Wakil Kepala Digitalisasi, Human Capital, dan Aset BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan, Ken Maharani, menekankan pentingnya kolaborasi di era digital yang serba cepat.
“Informasi dapat menyebar luas dalam waktu singkat. Karena itu, kerja sama yang baik dengan media akan membantu memastikan masyarakat menerima informasi yang tepat dan tidak keliru,” katanya.
Sepanjang 2025, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan mencatat 177 pemberitaan positif. Capaian tersebut diharapkan terus meningkat pada 2026 dengan kualitas informasi yang lebih mendalam dan humanis.
Melalui kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan Tarakan menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang dialog bersama media. Harapannya, literasi perlindungan jaminan sosial semakin kuat dan menjangkau seluruh pekerja di Kalimantan Utara.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan