KALTARA – Aksi nekat seorang residivis pencurian kembali berakhir di tangan aparat kepolisian. A-R, pelaku pembobolan Konter Bismillah Cell yang berlokasi di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Nunukan Timur, berhasil dibekuk jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka setelah menggasak uang jutaan rupiah milik korban.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi saat konter dalam kondisi tutup. Pemilik usaha baru menyadari kejadian itu ketika hendak membuka konternya pada Selasa pagi (27/1/2026) sekitar pukul 08.00 WITA. Saat itu, korban mendapati kaca jendela konter pecah dan salah satu jendela dalam keadaan terbuka.
“Korban mendapati uang tunai yang disimpan di dalam laci meja konter telah raib,” ungkap Kapolsek KSKP Tunon Taka, IPTU Andre Azmi Azhari, S.Tr.K., M.H., Selasa (4/2/2026).
Dari hasil pengecekan, total uang tunai yang hilang mencapai Rp7.874.000. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek KSKP Tunon Taka untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan Unit Jatanras Polres Nunukan, Unit Reskrim Polsek KSKP, dan Unit Reskrim Polsek Nunukan bergerak cepat melakukan penyelidikan. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
“Dari rekaman CCTV terlihat seorang pria berjalan kaki menuju konter sekitar pukul 00.41 WITA. Pelaku berciri-ciri berbadan kurus, mengenakan celana pendek dan topi,” jelas IPTU Andre.
Hasil penyelidikan mengarah pada A-R yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Polisi kemudian mengamankan pelaku di depan rumahnya di Jalan Arif Rahman Hakim RT 009, Kelurahan Nunukan Timur, pada Sabtu malam (31/1/2026) sekitar pukul 21.00 WITA.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia masuk ke dalam konter dengan cara merusak jendela samping, lalu memanjat dan mengambil uang tunai yang tersimpan di dalam laci meja konter.
“Uang hasil pencurian itu digunakan pelaku untuk bermain judi,” tambah Kapolsek.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sisa uang hasil pencurian sebesar Rp304.000, pakaian yang dikenakan saat beraksi, sebuah batu, serpihan kaca jendela, satu unit telepon genggam, serta rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, A-R dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak kategori V.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha, agar meningkatkan sistem keamanan tempat usahanya serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan