PWKI Malinau Resmi Dikukuhkan Masa Bakti 2026–2031 (ist)
KALTARA – Ketua DPD Persatuan Wanita Kristen Indonesia (PWKI) Kalimantan Utara, Norhayati Andris, mengharapkan pengurus PWKI Kabupaten Malinau yang baru dilantik dapat memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah serta menghadirkan pelayanan yang nyata di tengah masyarakat.
Hal tersebut disampaikannya dalam acara pengukuhan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PWKI Kabupaten Malinau masa bakti 2026–2031 yang digelar di GKPI Imanuel Tanjung Lapang, Minggu (19/04/2026).
Norhayati menegaskan bahwa PWKI harus mampu menjadi organisasi yang aktif, solid, dan adaptif dalam menjawab tantangan zaman, terutama dalam bidang pemberdayaan perempuan, pendidikan, sosial, dan pelayanan rohani.
“PWKI harus hadir sebagai organisasi yang bukan hanya kuat secara struktur, tetapi juga kuat dalam karya dan pelayanan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Malinau beserta jajaran pemerintah daerah yang telah memberikan dukungan terhadap keberadaan PWKI di Kabupaten Malinau.
Menurutnya, dukungan pemerintah menjadi modal penting bagi PWKI untuk terus berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah.
“Dengan adanya sinergi yang baik antara PWKI dan pemerintah daerah, kami yakin pelayanan kepada masyarakat, khususnya umat Kristen, dapat semakin optimal,” kata Norhayati.
Ia juga berpesan kepada pengurus PWKI Malinau yang diketuai oleh Dr. Ir. Dolvina Damus, M.Si agar selalu menjaga kekompakan, loyalitas, dan semangat pelayanan dalam menjalankan amanah organisasi.
“Jadilah pengurus yang bekerja dengan hati, saling mendukung, dan selalu membawa dampak positif bagi lingkungan sekitar,” tambahnya.
Acara pengukuhan berlangsung dengan penuh khidmat dan sukacita, serta menjadi penutup dari rangkaian kegiatan PWKI Malinau yang sebelumnya telah diisi dengan berbagai kegiatan, termasuk lomba dan perayaan Paskah bersama jemaat.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan