KALTARA – Kasus pembobolan rumah kosong saat musim mudik di Tarakan Tengah menuai perhatian luas. Seorang residivis berinisial SH (39) berhasil diringkus polisi usai aksinya viral di media sosial.
Pelaku diketahui menyasar rumah-rumah yang ditinggal pemiliknya mudik. Dengan memanfaatkan situasi sepi, ia leluasa masuk dan menggasak berbagai barang berharga, mulai dari jam tangan hingga perabot rumah tangga. Total kerugian ditaksir mencapai Rp35 juta.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Reginald Yuniawan Sujono, mengungkapkan bahwa pelaku tidak beraksi sendirian. Dari hasil pengembangan, polisi menemukan sedikitnya tiga lokasi berbeda yang menjadi sasaran dengan modus serupa.
“Pelaku memanfaatkan rumah kosong. Saat ini satu pelaku sudah diamankan, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran,” ujarnya.
Kanit Pidum Polres Tarakan, IPDA Eko Susilo, menambahkan pelaku tergolong nekat karena menggunakan alat seadanya dari dalam rumah korban untuk membobol kamar dan mencari barang berharga.
Di tengah pengungkapan kasus ini, respons warganet bermunculan dan menjadi sorotan. Banyak yang menilai aksi tersebut bukan hal baru di lingkungan tertentu.
komentar warganet di tangkapan layar @tarakanterciduk (ist)
“Itu-itu saja orangnya yang sering maling di Sebengkok. Tangkap juga penadahnya Pak, biar tidak ada yang beli barang curian,” tulis seorang netizen.
Komentar lain juga menyinggung dugaan jalur penjualan barang hasil curian. “Biasanya barangnya cepat laku di tempat barang murah,” ujar akun lainnya.
Selain itu, ada pula warganet yang mengingatkan pentingnya kewaspadaan warga. “Kalau sudah begini, kita harus lebih hati-hati. Jangan sampai lengah di lingkungan sendiri,” tulisnya.
Menanggapi berbagai komentar tersebut, polisi memastikan masih melakukan pengembangan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya penadah barang curian serta memburu pelaku lain yang masih buron.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan keamanan rumah saat ditinggal, terutama di musim mudik. Peran aktif warga dan kepedulian lingkungan dinilai penting untuk mencegah aksi kejahatan serupa kembali terjadi. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan