KALTARA – Pemerintah Kecamatan Tarakan Utara melalui Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) melakukan peninjauan lapangan terhadap bangunan yang berdiri di bantaran sungai di RT 11, Kelurahan Juata Kerikil, Jumat (27/03/2026).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Tarakan Utara, Akhmad Suja’i, S.H., M.H., bersama unsur Trantib Kelurahan Juata Kerikil serta Tim Kerja Trantibum Linmas Satpol PP Kecamatan Tarakan Utara.
Peninjauan dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap pemanfaatan ruang serta upaya penegakan ketertiban umum di wilayah kecamatan. Petugas di lapangan melakukan pengecekan langsung terhadap bangunan yang diduga berada pada area terlarang.
Dalam kesempatan tersebut, petugas juga memberikan teguran serta imbauan kepada pemilik bangunan agar menghentikan sementara seluruh aktivitas di lokasi. Hal ini dilakukan sambil menunggu hasil koordinasi lebih lanjut dengan perangkat daerah terkait.
Akhmad Suja’i menegaskan bahwa langkah yang diambil bersifat persuasif dan mengedepankan musyawarah, namun tetap dalam koridor aturan yang berlaku.
“Untuk sementara aktivitas dihentikan terlebih dahulu sampai ada keputusan lebih lanjut dari hasil koordinasi lintas instansi,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan bangunan di bantaran sungai berpotensi mengganggu fungsi aliran air dan dapat menimbulkan risiko lingkungan, terutama pada saat musim hujan.
Pemerintah Kecamatan Tarakan Utara mengimbau masyarakat agar lebih memperhatikan ketentuan tata ruang dan tidak memanfaatkan area bantaran sungai untuk pembangunan yang tidak sesuai peruntukan.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: