Kajari Nunukan MoU dengan OPD Penerapan Restoratif Justice (RJ) (ist)
KALTARA - Kejaksaan Negeri Nunukan meluncurkan sinergi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membantu pelaku tindak pidana yang perkaranya dihentikan melalui mekanisme Restoratif Justice (RJ).
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Nunukan pada Jumat (14/11/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Burhanuddin, S.H, menjelaskan bahwa penerapan RJ dilakukan sesuai aturan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.
“Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, pelaku bukan residivis, ada perdamaian antara korban dan pelaku, ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun, dan kerugiannya tidak lebih dari Rp2,5 juta,” ujarnya.
Burhanuddin menyebut sinergi lintas OPD ini dihadirkan untuk memastikan pelaku RJ memiliki kesempatan kembali hidup normal.
“Kami ingin bukan hanya menghentikan perkara, tetapi juga memberikan jalan agar mereka bisa memperbaiki hidupnya,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa Kejari Nunukan melakukan profiling sebelum memasukkan pelaku ke dalam program RJ.
“Kami melihat latar belakang mereka, termasuk faktor yang mendorong mereka melakukan tindak pidana. Banyak yang ternyata karena faktor ekonomi,” jelasnya.
Salah satu bentuk dukungan adalah membuka akses pelatihan kerja di Balai Latihan Kerja (BLK).
“Setelah pelatihan, mereka akan dipertemukan dengan dinas sosial, dinas tenaga kerja, dan dinas UMKM, nanti ada yang bisa diberikan permodalan agar mereka bisa mulai usaha. Ini upaya kita memulihkan hak sosial mereka,” tutur Burhanuddin.
Ia menegaskan pentingnya melibatkan lima OPD agar pendampingan lebih komprehensif.
“Lima OPD ini kita libatkan supaya pendampingan bisa lebih kuat dan terintegrasi,” katanya.
Tahun ini Kejari Nunukan sudah menangani empat perkara RJ dengan kasus bervariasi, mulai dari pencurian hingga pengancaman.
Dari hasil komunikasi dengan para pelaku, Burhanuddin menemukan beberapa cerita yang memprihatinkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan