Pimpinan Cabang Bulog Tarakan, Zamahsyary Afsolin (ist)
KALTARA – Bersiap, sebanyak 8.212 penerima bantuan pangan di Kabupaten Nunukan akan mendapatkan beras dan minyak goreng dari Bulog.
Bulog Cabang Tarakan penyaluran bantuan pangan untuk periode Oktober–November, para penerima akan memperoleh 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng sesuai alokasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Memastikan kesiapan penyaluran bantuan pangan disosialisasikan oleh Pimpinan Cabang Bulog Tarakan, Zamahsyary Afsolin, bersama Dinas Ketahanan Pangan (DKP) bertujuan memberi pemahaman kepada kelurahan dan kecamatan terkait mekanisme penyaluran.
“Hari ini kami mensosialisasikan bahwa bantuan pangan segera dilaksanakan. Semua prosedur sudah kami sampaikan agar pelaksanaannya di lapangan lebih siap,” ujarnya, usai kegiatan Jumat (14/11/2025).
Ia mengatakan bantuan pangan ini juga telah disalurkan pada periode Juni–Juli dan berjalan baik, setiap penyaluran selalu diawali evaluasi bersama kelurahan untuk memastikan ketepatan data dan proses distribusi.
“Tadi banyak masukan dari kelurahan, terutama soal data yang tidak sesuai di lapangan. Data yang kami gunakan adalah Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) sebagai data tunggal,” jelasnya.
Meski begitu, Bulog tetap menyiapkan mekanisme penggantian bagi penerima yang ternyata tidak sesuai atau tidak ditemukan saat penyaluran.
“Kalau tidak sesuai, ada mekanisme penggantian, jumlahnya biasanya tidak banyak, satu sampai tiga orang di tiap kelurahan,” katanya.
Zamashari menegaskan bahwa pada alokasi Juni–Juli, penyaluran telah mencapai 100 persen dan seluruh dokumen pertanggungjawaban telah dilaporkan.
“Kendalanya tetap pada data, tapi semua bisa dikomunikasikan sehingga penyaluran tetap tersalur sepenuhnya,” ujarnya.
Untuk alokasi Oktober–November, Bulog memastikan kesiapan stok.
“Stok sudah siap, sekarang tinggal menunggu finalisasi jadwal penyaluran bersama transporter dan dinas,” ungkapnya.
Teknis penyaluran dilakukan melalui titik distribusi di kelurahan, penerima akan mendapatkan undangan untuk mengambil bantuan, setelah barang tiba di kelurahan, batas waktu penyaluran maksimal lima hari.
“Jika penerima tidak datang, dilakukan penggantian dari data cadangan yang sudah disiapkan,” jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan