KALTARA – Kinerja penerimaan negara di Kantor Bea Cukai Tarakan hingga Triwulan I 2026 masih belum menunjukkan angka signifikan. Hingga 31 Maret 2026, realisasi penerimaan tercatat sebesar Rp3,34 miliar dari target tahunan Rp679 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan, Wahyu Budi Utomo, mengatakan kondisi tersebut dipengaruhi belum berjalannya kebijakan bea keluar batu bara yang menjadi tulang punggung target penerimaan tahun ini.
“Target terbesar memang dari bea keluar batu bara sekitar Rp650 miliar, namun aturan teknisnya masih belum rampung di tingkat kementerian,” ungkapnya saat ditemui awak media, Rabu (15/4/2026).
Meski penerimaan masih rendah, dari sisi pengawasan dan penindakan, Bea Cukai Tarakan justru mencatat kinerja yang cukup aktif. Sebanyak 18 kasus berhasil ditindak dalam tiga bulan pertama tahun ini.
Penindakan tersebut mencakup berbagai jenis pelanggaran, mulai dari peredaran rokok ilegal, narkotika, hingga pelanggaran kepabeanan lainnya. Total nilai barang yang diamankan mencapai Rp2,86 miliar.
“Rokok ilegal masih mendominasi penindakan, selain itu ada juga kasus narkotika serta pelanggaran lainnya di jalur laut dan pelabuhan,” jelasnya.
Operasi dilakukan di berbagai lokasi, seperti pasar untuk menekan distribusi rokok ilegal, Pelabuhan Malundung untuk pengawasan barang masuk, serta patroli laut guna mengantisipasi penyelundupan.
Wahyu menegaskan, hingga saat ini belum ditemukan pola baru dalam modus pelanggaran. Para pelaku masih menggunakan cara-cara konvensional yang telah terdeteksi sebelumnya.
Untuk proses hukum, beberapa kasus telah dilanjutkan ke kejaksaan, sementara sebagian lainnya masih dalam penanganan atau diserahkan ke aparat penegak hukum daerah.
Di sisi pengawasan, Bea Cukai Tarakan terus memperkuat kontrol di jalur resmi, baik di pelabuhan maupun bandara. Pengawasan juga diperketat sebagai langkah antisipasi terhadap potensi dampak situasi global, terutama terkait kebutuhan komoditas energi.
Selain itu, pihaknya memastikan pengawasan terhadap barang kena cukai seperti rokok tetap berjalan sesuai prosedur. Rokok yang beredar di dalam negeri wajib telah dilunasi cukainya, sedangkan untuk ekspor tidak dikenakan cukai dengan syarat benar-benar dikirim ke luar negeri.
“Fokus kami adalah memastikan tidak ada penyalahgunaan barang ekspor untuk masuk kembali ke pasar domestik tanpa kewajiban cukai,” tegasnya.
Ia berharap, ke depan regulasi terkait bea keluar batu bara segera disahkan sehingga target penerimaan dapat terealisasi dan memberikan kontribusi maksimal bagi negara, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah Tarakan. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan