Senin, 13 APRIL 2026 • 20:25 WIB

Disnakertrans Kaltara Respons Usulan Satgas Pengawasan Ketenagakerjaan, Siap Dibahas Lanjutan

Author

Plt. Kepala Disnakertrans Kaltara saat menyampaikan paparan dalam rapat pembahasan usulan Satgas pengawasan ketenagakerjaan di Tarakan. (MA)

KALTARA  – Pembahasan permintaan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) di bidang pengawasan ketenagakerjaan di Provinsi Kalimantan Utara terus bergulir. Dalam rapat yang digelar Senin (13/04/2026), DPRD Kaltara bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta perwakilan serikat pekerja membahas usulan tersebut secara komprehensif.


Rapat berlangsung di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Kaltara, Kelurahan Karang Harapan, Tarakan Barat, dan dihadiri anggota Komisi IV DPRD Kaltara, Kepala Disnakertrans beserta jajaran, serta pengurus dan anggota DPD FSP Kahutindo Kaltara sebagai pengusul.


Plt. Kepala Disnakertrans Kaltara, H. Asnawi, S.Sos., M.Si menjelaskan bahwa usulan pembentukan Satgas berawal dari aspirasi anggota DPRD yang kemudian ditindaklanjuti oleh serikat pekerja hingga dibahas dalam forum resmi.


“Usulan ini kami respons cepat dengan melakukan konsultasi ke Kementerian Ketenagakerjaan. Pada prinsipnya, pembentukan Satgas diperbolehkan sepanjang untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.


Ia mengungkapkan, saat ini baru Provinsi Kalimantan Timur yang telah membentuk Satgas pengawasan ketenagakerjaan, dengan dasar Surat Keputusan (SK) Gubernur dan melibatkan berbagai unsur, mulai dari pengawas ketenagakerjaan, mediator, hingga seluruh serikat pekerja.


“Kalau nanti dibentuk di Kaltara, maka tidak hanya satu serikat saja, tetapi seluruh unsur harus dilibatkan agar bersifat menyeluruh,” tegasnya.


Lebih lanjut, Asnawi menjelaskan bahwa secara kelembagaan, fungsi pengawasan ketenagakerjaan sebenarnya sudah dijalankan oleh pengawas ketenagakerjaan dengan tugas mengawasi norma kerja, keselamatan kerja, serta perlindungan terhadap pekerja perempuan dan anak.


Namun demikian, keterbatasan sumber daya menjadi kendala utama. Berdasarkan analisis kebutuhan jabatan, Kaltara membutuhkan sekitar 34 pengawas, sementara saat ini hanya tersedia delapan orang.


“Setiap pengawas idealnya mengawasi minimal lima perusahaan per bulan, namun ini tentu harus didukung anggaran. Faktanya, saat ini anggaran untuk operasional pengawasan masih sangat terbatas,” jelasnya.


Selain itu, ia menyebutkan bahwa pengawasan ketenagakerjaan lebih mengedepankan pendekatan preventif dan edukatif, serta mendorong penyelesaian melalui mekanisme bipartit antara pekerja dan perusahaan sebelum melibatkan pemerintah.


Meski demikian, Disnakertrans Kaltara menyatakan siap mendukung jika Satgas benar-benar dibentuk, dengan catatan harus memiliki konsep yang jelas, dasar hukum yang kuat, serta dukungan anggaran yang memadai.


“Prinsipnya kami setuju, namun akan kami laporkan terlebih dahulu kepada pimpinan daerah. Pembentukan ini juga perlu dibahas bersama seluruh stakeholder agar tidak hanya sekadar nama, tetapi benar-benar bisa berjalan efektif,” pungkasnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU