KALTARA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) melakukan peninjauan dan evaluasi terhadap penerimaan retribusi jasa kepelabuhanan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelabuhan Tengkayu I Tarakan sebagai langkah strategis dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rapat evaluasi dipimpin Asisten Bidang Administrasi Publik Setdaprov Kaltara Pollymaart Sijabat bersama Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Kaltara Bustam, dengan melibatkan Inspektorat Kaltara, Dinas Perhubungan Kaltara, serta Bapenda Kaltara, Selasa (31/3).
Kegiatan yang berlangsung di ruang pertemuan UPTD Pelabuhan Tengkayu I Tarakan tersebut difokuskan untuk mengidentifikasi berbagai kendala yang selama ini menghambat optimalisasi penerimaan retribusi daerah.
Pollymaart Sijabat menegaskan bahwa evaluasi ini menjadi bagian penting dalam menyatukan langkah antarinstansi.
“Melalui forum ini kita ingin mengetahui kendala di lapangan dan menyatukan persepsi agar penarikan retribusi bisa lebih maksimal,” ujarnya.
Ia menambahkan, penguatan koordinasi lintas sektor menjadi kunci dalam meningkatkan kinerja PAD.
“Semua pihak harus memiliki semangat yang sama untuk memperbaiki kendala agar penerimaan retribusi dapat lebih optimal,” tegasnya.
Dalam pembahasan, pihak UPTD Pelabuhan Tengkayu I Tarakan menyampaikan bahwa salah satu kendala utama adalah belum optimalnya penerapan sistem parkir berlangganan dan parkir menginap, yang dipengaruhi keterbatasan sumber daya manusia, khususnya tenaga pengamanan.
Perwakilan Inspektorat Kaltara, Fauzan, menilai bahwa potensi retribusi pelabuhan masih sangat besar dan perlu penguatan sistem pengelolaan agar dapat memberikan kontribusi maksimal terhadap PAD.
Sementara itu, Bustam meminta agar segera dilakukan analisis kebutuhan tenaga kerja guna memperkuat operasional di lapangan.
Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas layanan publik di area pelabuhan.
“Selain peningkatan pendapatan, kita juga harus memastikan pelabuhan tetap bersih, tertib, dan nyaman,” ujarnya.
Badan Pendapatan Daerah Kaltara memaparkan bahwa jenis retribusi pelabuhan meliputi parkir kendaraan, tambat kapal, pas penumpang, bongkar muat, hingga pemanfaatan aset daerah.
Selain itu, Pemprov Kaltara juga telah menerapkan inovasi pajak kendaraan di atas air yang menjadi terobosan pertama di Indonesia.
Dalam rapat tersebut juga dibahas adanya sejumlah penyewa aset yang belum memenuhi kewajiban pembayaran akibat keberatan terhadap tarif yang berlaku. Pemprov membuka ruang pengajuan penyesuaian sesuai mekanisme yang ditentukan.
Namun demikian, pemerintah menegaskan akan mengambil langkah tegas apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.
Rapat ditutup dengan penegasan komitmen seluruh pihak untuk terus mengoptimalkan PAD demi mendukung pembangunan dan kemajuan Kalimantan Utara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan