KALTARA - Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Lapas Kelas IIB Nunukan mengusulkan sekaligus menetapkan sebanyak 857 warga binaan menerima Remisi Khusus (RK). Dari jumlah tersebut, satu orang narapidana dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana.
Penyerahan remisi dilaksanakan usai Shalat Idul Fitri dan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan, Puang Dirham, kepada perwakilan penerima.
Puang Dirham, mengatakan pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan.
“Kami bersyukur pada momentum Hari Raya Idul Fitri tahun ini, sebanyak 857 warga binaan di Lapas Kelas IIB Nunukan telah mendapatkan Remisi Khusus yang telah disetujui pemerintah. Remisi ini merupakan bentuk penghargaan bagi warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta mengikuti program pembinaan dengan optimal,” ujarnya, Sabtu (21/3/2026).
Data per 21 Maret 2026 mencatat jumlah penghuni Lapas Kelas IIB Nunukan mencapai 1.109 orang, terdiri dari 1.024 narapidana dan 85 tahanan. Dari total tersebut, sebanyak 910 orang merupakan warga binaan beragama Islam, terdiri dari 858 pria dan 52 wanita.
Rincian besaran remisi yang diberikan yakni 15 hari sebanyak 126 orang, satu bulan sebanyak 543 orang, satu bulan 15 hari sebanyak 142 orang, serta dua bulan sebanyak 47 orang. Sementara itu, Remisi Khusus II atau langsung bebas diberikan kepada satu narapidana kasus pencurian.
Berdasarkan jenis perkara, penerima remisi didominasi kasus narkotika sebanyak 591 orang. Selain itu, terdapat pula kasus perlindungan anak sebanyak 119 orang, pencurian 69 orang, PPMI 19 orang, penggelapan 10 orang, serta sejumlah kasus lainnya seperti penganiayaan, kekerasan seksual, pembunuhan, hingga korupsi.
Untuk kasus tertentu, sebanyak 523 narapidana narkotika dengan vonis di atas lima tahun diusulkan mendapatkan remisi sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, dua narapidana kasus korupsi juga menerima remisi masing-masing satu bulan.
Tak hanya itu, dua anak binaan juga diusulkan menerima Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMP-I) selama 15 hari sebagai bagian dari program pembinaan anak.
Puang Dirham berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat. Ia juga berpesan kepada warga binaan yang langsung bebas agar tidak mengulangi kesalahan.
“Kami juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pembinaan di Lapas Kelas IIB Nunukan agar proses reintegrasi sosial warga binaan dapat berjalan dengan baik,” tutupnya. (*ma)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan