Remisi Idul Fitri di Lapas Tarakan, 844 WBP Dapat Pengurangan Hukuman, 5 Bebas (hms)
KALTARA – Sebanyak 844 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Sabtu (21/03/2026). Dari jumlah tersebut, 5 orang di antaranya langsung bebas usai menerima remisi.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Jupri, didampingi Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Fitroh Qomarudin, di Lapangan Utama Lapas Tarakan.
Dalam keterangannya, Jupri menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
“Penerima remisi telah memenuhi ketentuan, di antaranya telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko,” ujarnya.
Berdasarkan data, dari total 844 narapidana dan anak binaan yang menerima remisi, sebanyak 835 orang memperoleh Remisi Khusus I (RK I) atau pengurangan masa pidana sebagian. Sementara 9 orang lainnya menerima Remisi Khusus II (RK II).
Dari 9 penerima RK II tersebut, 5 orang narapidana kasus pidana umum dinyatakan langsung bebas. Sedangkan 4 orang lainnya yang terjerat kasus narkotika masih harus menjalani pidana denda atau subsider.
Adapun besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga maksimal dua bulan pengurangan masa pidana.
Jupri berharap, pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan di masa mendatang.
“Kami berharap remisi ini menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk terus berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” tambahnya.
Pemberian remisi sendiri merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta peraturan turunan terkait tata cara pemberian remisi dan hak integrasi lainnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan