Kamis, 19 MARET 2026 • 17:18 WIB

Polres Tarakan Ungkap Sabu 785,71 Gram dari Malaysia, Kurir Ditangkap

Author

Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik, S.H., S.I.K., M.H. pimpin pers rilis engungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kota Tarakan, Kamis (19/3/2026). (MA)

KALTARA – Polres Tarakan bersama Kantor Bea Cukai mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 785,71 gram di wilayah Kota Tarakan. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers, Kamis (19/3/2026).


Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara Satresnarkoba Polres Tarakan, Direktorat Narkoba Polda Kaltara, dan Bea Cukai Tarakan.


“Ini bukti keseriusan kami dalam memberantas narkoba, khususnya yang masuk melalui jalur perairan,” tegasnya.
Kasus bermula dari laporan Bea Cukai pada Jumat (13/3/2026) terkait adanya koper mencurigakan di Pelabuhan Malundung Tarakan yang dibawa dari Tawau, Malaysia. Setelah dilakukan pemeriksaan bersama, ditemukan sabu yang disamarkan dalam kemasan makanan dan dinyatakan positif mengandung methamphetamine.


Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan seorang pria berinisial AG (56) di salah satu hotel di Kota Tarakan, Sabtu (14/3/2026) dini hari. Pelaku mengakui sebagai pemilik koper tersebut dan berperan sebagai kurir.


Menurut pengakuannya, AG diperintah oleh seseorang berinisial PLS untuk mengambil sabu di Tawau, Malaysia, dengan imbalan uang hingga Rp30 juta. Ia juga mengaku telah menerima Rp10 juta sebagai uang muka.


Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus sabu seberat 785,71 gram, koper, telepon genggam, pakaian, paspor, serta sejumlah barang lain yang digunakan untuk menyamarkan narkotika.


Kapolres menyebut, nilai ekonomis barang bukti tersebut mencapai lebih dari Rp1,1 miliar, dan diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 3.928 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.


“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.


Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih luas dalam kasus peredaran narkotika tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU