KALTARA – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Tarakan menuai sorotan serius. Dugaan ketidaksesuaian standar gizi, pengurangan porsi, hingga indikasi selisih anggaran membuat DPRD Kalimantan Utara turun langsung melakukan pengawasan.
Komisi IV DPRD Kaltara melakukan inspeksi mendadak ke SMA Negeri 1 Tarakan dan SMK Negeri 4 Tarakan pada Senin (02/03/2026). Hasilnya, sejumlah temuan dinilai tidak sejalan dengan ketentuan program.
Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Utara, Ruman Tumbo, menegaskan bahwa pelaksanaan MBG di lapangan menunjukkan banyak kejanggalan.
“Yang kami lihat, pelaksanaannya jauh melenceng. Susu yang seharusnya diberikan diganti dengan item lain. Standar gizinya juga tidak terpenuhi,” tegasnya, Rabu (04/03/2026).
Menurut Ruman, standar kandungan gizi program MBG seharusnya berada di atas angka 30. Namun dari hasil pengecekan, angka yang ditemukan hanya sekitar 20.
“Program ini bertujuan meningkatkan gizi anak. Kalau standar tidak tercapai, berarti tujuan utamanya gagal,” ujarnya.
Tak hanya soal gizi, ia juga menyoroti dugaan pengurangan jumlah dan kualitas menu. Di SMK Negeri 4 Tarakan, ditemukan pengurangan jumlah puding dan perubahan kemasan. Bahkan ada laporan telur yang tidak layak konsumsi.
“Kalau satu-dua telur rusak mungkin bisa terjadi. Tapi kalau pengurangan porsi dilakukan secara sengaja dan berulang, itu bukan kelalaian. Itu pelanggaran,” katanya tegas.
Ruman menyebut, dari hitungan kasar yang dilakukan pihaknya, terdapat potensi keuntungan besar dari selisih pengadaan setiap porsi makanan. Karena itu, ia menilai perlu ada audit dan pemeriksaan menyeluruh.
“Indikasinya sudah terlihat. Kalau memang ada penyimpangan, harus diperiksa dari atas sampai bawah,” ujarnya.
Ia juga meminta pengawasan diperketat, mulai dari proses pengadaan bahan, pengolahan di dapur, hingga distribusi ke sekolah. Peran Badan Gizi Nasional (BGN), pihak sekolah, serta tenaga ahli gizi dinilai harus lebih maksimal.
“Pengawasan tidak boleh formalitas. Anak-anak yang menerima dampaknya. Jangan sampai program yang niatnya baik justru menjadi celah penyimpangan,” tegasnya.
Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, Ruman mendorong aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk turun tangan.
“Ini menyangkut hak anak dan uang negara. Tidak boleh ada toleransi jika terbukti ada praktik korupsi,” pungkasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan