KALTARA – Penindakan terhadap peredaran bagian tubuh satwa liar tanpa dokumen resmi kembali dilakukan aparat karantina di wilayah perbatasan. Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Utara menyerahkan 38 pasang tanduk rusa hasil penahanan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur pada Kamis (26/02).
Puluhan tanduk rusa tersebut diamankan saat petugas melakukan pemeriksaan rutin barang bawaan penumpang menggunakan mesin x-ray di Pelabuhan Tunon Taka. Hasil pemindaian menunjukkan adanya bagian tubuh satwa liar yang tidak disertai dokumen karantina, sehingga langsung dilakukan penahanan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Kepala Karantina Kalimantan Utara, Ichi Langlang Buana, menjelaskan bahwa tanduk rusa tersebut merupakan hasil penindakan sepanjang 2025.
“Sebagian merupakan barang bawaan penumpang dari Tawau ke Nunukan, dan ada juga yang dari Nunukan menuju Parepare. Seluruhnya melalui jalur laut,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (27/2).
Ia menegaskan bahwa rusa termasuk satwa liar yang perdagangannya diawasi secara internasional melalui Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) dan masuk Appendix II. Artinya, meski belum tergolong terancam punah, peredarannya harus dikontrol secara ketat agar tidak mengancam kelestarian populasi di alam.
“Setiap bentuk pemanfaatan maupun peredaran bagian tubuh satwa liar wajib memenuhi persyaratan hukum. Tanpa dokumen resmi, tentu kami lakukan tindakan karantina,” tegasnya.
Setelah melalui tahapan administrasi dan prosedur penanganan, tanduk rusa tersebut diserahkan kepada BKSDA untuk proses lebih lanjut sesuai kewenangan konservasi.
Penyerahan ini menjadi bagian dari komitmen sinergis antara karantina dan instansi konservasi dalam memperkuat pengawasan peredaran satwa liar, khususnya di wilayah perbatasan Kalimantan Utara yang menjadi jalur strategis lalu lintas barang dan penumpang lintas negara. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan