KALTARA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) meluruskan informasi yang berkembang terkait pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBHDR) senilai Rp332,16 miliar. Pemprov memastikan dana tersebut tidak hilang dan seluruh penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, H. Denny Harianto, mengatakan pemberitaan yang menyebut adanya dana reboisasi yang “raib” berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat. Menurutnya, seluruh proses pengelolaan DBHDR dilakukan berdasarkan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Pengelolaan dana reboisasi dilakukan secara transparan dan akuntabel. Tidak ada dana yang hilang maupun penyimpangan dalam penggunaannya,” ujar Denny.
Ia menjelaskan, mekanisme pengelolaan DBHDR saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2024 yang memungkinkan penggunaan dana dilakukan secara lintas tahun anggaran. Dengan demikian, keberadaan sisa dana dalam laporan keuangan merupakan hal yang wajar dan telah diatur dalam regulasi.
Denny menegaskan bahwa sisa dana tersebut tetap tercatat dalam administrasi pemerintah dan dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan pembangunan daerah pada periode berikutnya.
Bahkan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-36/PK/2026 tanggal 31 Maret 2026, Pemerintah Provinsi Kaltara masih memiliki sisa DBHDR sebesar Rp338,48 miliar.
“Data resmi dari pemerintah pusat menunjukkan dana itu masih ada dan tercatat. Jadi tidak benar jika disebut hilang atau tidak diketahui keberadaannya,” tegasnya.
Menurut Denny, tantangan yang dihadapi pemerintah daerah saat ini lebih berkaitan dengan pengelolaan kas daerah untuk menjaga kesinambungan pelayanan publik dan pelaksanaan program pembangunan, bukan persoalan penyalahgunaan anggaran.
Ia menilai kondisi serupa juga terjadi di berbagai daerah lain yang memiliki ketergantungan terhadap transfer dana dari pemerintah pusat.
“Pemerintah daerah harus memastikan seluruh layanan kepada masyarakat tetap berjalan. Karena itu, pengelolaan keuangan dilakukan secara hati-hati dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku,” katanya.
Selain itu, Pemprov Kaltara terus memperkuat sistem tata kelola keuangan melalui peningkatan pengawasan, pelaporan, dan penandaan sumber pendanaan agar penggunaan anggaran semakin mudah ditelusuri dan diawasi.
Denny berharap masyarakat dapat melihat persoalan ini secara komprehensif berdasarkan data dan fakta yang tersedia. Ia menegaskan komitmen Pemprov Kaltara untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pengelolaan keuangan daerah.
“Yang terpenting adalah seluruh dana tetap tercatat, terkelola, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tidak ada dana reboisasi yang hilang,” pungkasnya.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: DKISP Kaltara