Sawit hasil perkebunan di Nunukan (MA)
KALTARA – Pemerintah Kabupaten Nunukan menunjukkan keberpihakannya kepada para petani kelapa sawit. Melalui Surat Edaran Nomor 47 Tahun 2026, Bupati Nunukan H. Irwan Sabri meminta seluruh pabrik kelapa sawit di daerah tersebut membeli Tandan Buah Segar (TBS) sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Langkah ini diambil sebagai upaya melindungi petani agar memperoleh harga yang layak atas hasil kebun mereka, sekaligus menjaga hubungan yang sehat antara perusahaan dan pekebun.
Bupati Irwan Sabri mengatakan, sektor perkebunan sawit menjadi salah satu penopang ekonomi masyarakat Nunukan. Karena itu, petani harus mendapatkan kepastian harga yang adil dan tidak dirugikan oleh kebijakan pembelian yang dilakukan secara sepihak.
“Kami ingin petani sawit mendapatkan haknya. Harga yang sudah ditetapkan pemerintah harus menjadi acuan bersama sehingga tercipta rasa keadilan bagi seluruh pihak,” ujarnya.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah daerah meminta perusahaan pengolahan kelapa sawit membeli TBS sesuai harga yang ditetapkan Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Kalimantan Utara. Perusahaan juga diminta menerapkan prinsip kemitraan yang transparan, adil, dan saling menguntungkan.
Selain itu, informasi harga pembelian TBS harus disampaikan secara terbuka kepada petani agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun keresahan di lapangan.
Irwan Sabri juga mengajak seluruh pihak, mulai dari perusahaan, pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa untuk bersama-sama mengawasi penerapan harga tersebut. Menurutnya, komunikasi yang baik dan musyawarah menjadi kunci dalam menjaga stabilitas sektor perkebunan di Nunukan.
“Perkebunan sawit bukan hanya tentang produksi, tetapi juga tentang kesejahteraan masyarakat. Karena itu, semua pihak harus saling menjaga dan mendukung agar sektor ini terus memberikan manfaat bagi warga Nunukan,” katanya.
Berdasarkan keputusan Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Kalimantan Utara periode I Juni 2026, harga TBS tertinggi untuk tanaman usia 10 hingga 20 tahun ditetapkan sebesar Rp3.362,20 per kilogram.
Pemerintah Kabupaten Nunukan berharap kebijakan ini dapat memberikan rasa aman bagi petani, meningkatkan kesejahteraan keluarga pekebun, sekaligus menjaga iklim investasi dan usaha perkebunan yang kondusif di daerah perbatasan tersebut.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Rilis