Sabu, Pakaian hingga Peralatan Rumah Tangga Dimusnahkan Kejari Nunukan (ist)
KALTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan memusnahkan barang bukti dari 47 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari Nunukan, Kamis (4/6/2026). Pemusnahan ini menjadi bentuk komitmen kejaksaan dalam memastikan seluruh barang bukti hasil kejahatan tidak lagi berpotensi disalahgunakan.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang ditangani selama periode Februari hingga April 2026. Kasus-kasus tersebut meliputi narkotika, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penganiayaan, pencurian, pencabulan, perdagangan, asusila hingga kebakaran.
Dari total 47 perkara, terdapat 19 kasus narkotika dengan barang bukti sabu seberat 6,94 gram serta empat perkara TPPO. Selain itu, turut dimusnahkan 119 item peralatan rumah tangga hasil perkara perdagangan serta puluhan pakaian yang terdiri dari 28 baju dan 36 celana yang terkait berbagai tindak pidana.
Proses pemusnahan dilakukan sesuai karakteristik masing-masing barang bukti. Sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air, alat hisap narkotika dihancurkan dan dibakar, sementara peralatan rumah tangga dirusak menggunakan mesin gerinda agar tidak dapat digunakan kembali.
Sedangkan barang bukti berupa pakaian, tas, dompet, dan sepatu dibakar hingga habis. Seluruh sisa hasil pemusnahan kemudian diangkut ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Nunukan untuk dihancurkan lebih lanjut menggunakan alat berat excavator bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan.
Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Burhanuddin, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, di mana jaksa bertindak sebagai eksekutor atas barang bukti yang dirampas untuk negara.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga langkah penting untuk menghindari penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan serta mencegah risiko penyalahgunaan, kerusakan, maupun kehilangan.
“Dengan pemusnahan ini, kami memastikan seluruh barang bukti yang telah inkracht benar-benar tidak lagi memiliki nilai guna dan tidak dapat disalahgunakan,” tegasnya.
Pemusnahan yang dilakukan berdasarkan Pedoman Pemulihan Aset Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2025 tersebut sekaligus menjadi wujud transparansi dan akuntabilitas Kejari Nunukan dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Melalui kegiatan ini, Kejari Nunukan menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas serta memastikan setiap putusan pengadilan dilaksanakan secara tuntas, termasuk terhadap barang bukti yang telah dirampas negara. (*dv)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Rilis