KALTARA – DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Panitia Khusus (Pansus) II menggelar rapat kerja pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, Kamis (9/4/2026).
Rapat tersebut dihadiri sejumlah anggota Pansus II, di antaranya Robenson Tadem, Agus Salim, Rakhmat Sewa, Saleh, serta Maslan Abdul Latif.
Turut hadir dalam rapat tersebut perwakilan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, DPMPTSP, Bappeda Litbang, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, Biro Hukum Setprov Kaltara, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta tim pakar.
Dalam kesempatan itu, anggota Pansus II, Robenson Tadem, menegaskan bahwa tahap awal yang tengah difokuskan adalah penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai dasar pembahasan lebih lanjut.
“Penyusunan DIM ini menjadi langkah krusial sebelum masuk ke pembahasan materi yang direncanakan pada awal Mei mendatang,” ujarnya.
Pansus II juga mendorong tim ahli dan OPD terkait untuk menyamakan persepsi dalam penyusunan regulasi, guna memastikan proses harmonisasi di tingkat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM berjalan lancar.
Menurutnya, sinkronisasi sejak awal sangat penting agar regulasi yang dihasilkan memiliki kekuatan hukum yang solid dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Lebih lanjut, Robenson menekankan bahwa Ranperda inisiatif DPRD ini memiliki urgensi tinggi, terutama dalam melindungi petani kecil dan petani mandiri di Kaltara.
“Regulasi ini harus menjadi solusi konkret, mulai dari kepastian legalitas lahan, akses benih, hingga jaminan pemasaran hasil panen,” tegasnya.
Dengan adanya payung hukum tersebut, diharapkan sektor perkebunan di Kalimantan Utara tidak hanya berkelanjutan dari sisi lingkungan, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan