TARAKAN – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa terus dikebut oleh DPRD Provinsi Kalimantan Utara melalui Panitia Khusus (Pansus) III. Regulasi ini dinilai penting untuk menjawab berbagai persoalan yang dihadapi desa, khususnya yang berada di sekitar kawasan perkebunan dan investasi skala besar.
Wakil Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Rismanto, menegaskan bahwa Ranperda tersebut tidak boleh sekadar menjadi dokumen normatif, tetapi harus mampu menjamin hak-hak masyarakat desa secara nyata. Ia menyoroti kondisi di sejumlah desa di Kabupaten Nunukan yang bersinggungan langsung dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Menurutnya, keberadaan perusahaan seharusnya membawa dampak positif bagi masyarakat sekitar. Namun di lapangan, masih ada desa yang belum merasakan manfaat signifikan, baik dari sisi pembangunan infrastruktur maupun program pemberdayaan ekonomi.
“Ranperda ini harus menjadi dasar hukum yang kuat agar tidak ada lagi desa yang terabaikan, meskipun di wilayahnya terdapat perusahaan yang sudah lama beroperasi,” kata Rismanto.
Ia menilai, pengaturan yang lebih rinci terkait kewajiban perusahaan sangat diperlukan, termasuk dalam pelaksanaan kemitraan plasma dan kerja sama dengan kelompok tani. Skema tersebut, lanjutnya, harus berjalan adil, transparan, dan tidak merugikan masyarakat.
Dalam pembahasan bersama tim pakar dan OPD terkait, Rismanto mengusulkan penambahan pasal yang mewajibkan perusahaan menyusun rencana pemberdayaan masyarakat desa secara terstruktur, lengkap dengan mekanisme pelaporan dan evaluasi berkala.
“Harus ada mekanisme pengawasan yang jelas. Jika tidak, aturan hanya akan menjadi formalitas tanpa dampak nyata,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mendorong adanya sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak menjalankan tanggung jawab sosialnya. Meski kewenangan sanksi dalam perda terbatas, ia menilai keberadaan aturan tersebut tetap penting sebagai instrumen pengendali.
Rismanto berharap Ranperda Pemberdayaan Masyarakat Desa benar-benar disusun sesuai karakteristik Kalimantan Utara, dengan mempertimbangkan kondisi geografis dan sosial desa-desa yang ada.
“Yang utama bukan banyaknya pasal, tetapi efektivitasnya. Perda ini harus mampu menjadi pelindung dan penguat posisi masyarakat desa,” pungkasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan