KALTARA – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kalimantan Utara kembali ditegaskan. Polda Kalimantan Utara melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) memusnahkan barang bukti sabu dengan total berat netto 44,22 gram, Selasa (24/2/2026), di Ruang Ditresnarkoba Polda Kaltara.
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Kombes Pol. Hamid Andri Soemantri, S.I.K., M.M., serta dihadiri perwakilan Kejaksaan Tinggi Kaltara, Dinas Kesehatan Provinsi Kaltara, Dinas Sosial Provinsi Kaltara, Bidpropam, Bidhumas, dan Biddokkes Polda Kaltara.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dua kasus narkotika di Kabupaten Nunukan pada Februari 2026.
Kasus pertama terjadi pada 8 Februari 2026. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tersangka berinisial IB alias J dengan barang bukti lima paket sabu seberat 12,71 gram. Setelah disisihkan untuk kepentingan laboratorium dan pembuktian di pengadilan, sebanyak 8,11 gram sabu dimusnahkan.
Sementara itu, kasus kedua diungkap pada 12 Februari 2026 di Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis. Polisi mengamankan seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial D dengan barang bukti sabu seberat 37,11 gram. Dari jumlah tersebut, 36,11 gram ditetapkan untuk dimusnahkan setelah melalui proses penyisihan sesuai prosedur.
Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik, seluruh barang bukti dinyatakan positif mengandung metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua perkara tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara, hingga pidana mati.
Melalui pemusnahan ini, Polda Kaltara menegaskan komitmennya untuk terus mempersempit ruang gerak jaringan peredaran gelap narkotika, khususnya di kawasan perbatasan yang rawan menjadi jalur distribusi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan