Kepala Kantor Kementerian Agama Tarakan, H. Syopyan (ist)
KALTARA — Menjelang penentuan 1 Ramadan 1447 Hijriah, Kantor Kementerian Agama Kota Tarakan akan melaksanakan pemantauan hilal pada Selasa (17/02/2026) sore. Kegiatan ini dipusatkan di kawasan Satradar AU Mamburungan, yang berada di Jalan Simpang Amal, Kelurahan Mamburungan, Kecamatan Tarakan Timur.
Kepala Kantor Kementerian Agama Tarakan, H. Syopyan, mengatakan pemantauan hilal merupakan agenda rutin setiap tahun yang selalu dilaksanakan dengan penuh khidmat.
“Seperti biasa, kita melaksanakan pemantauan hilal. Tahun ini dipusatkan di Satradar AU dan dilaksanakan oleh Kanwil Kementerian Agama Kalimantan Utara. Insyaallah akan dihadiri wali kota Tarakan, Forkopimda, serta ormas Islam dari seluruh provinsi,” ujarnya, Senin (16/02/2026).
Ia menjelaskan, lokasi pemantauan setiap provinsi memang dipersilakan menyesuaikan. Tahun lalu kegiatan serupa digelar di Taman Berlabuh, sementara tahun ini seluruh rangkaian di Kalimantan Utara dipusatkan di Tarakan.
“Alhamdulillah kita diizinkan oleh pihak Satradar AU untuk melaksanakan kegiatan di sana. Hasil pemantauan nantinya akan dilaporkan ke pusat dan ke menteri, sebagaimana laporan dari provinsi lainnya,” jelasnya.
Sebelum proses rukyatul hilal dilakukan, panitia akan terlebih dahulu mendengarkan paparan dari BMKG mengenai posisi hilal dan kondisi cuaca. Setelah prosesi seremonial, barulah tim melakukan pengamatan langsung.
Usai pemantauan, hasilnya akan dibahas melalui sidang yang melibatkan pengadilan agama setempat, sebelum akhirnya menjadi bagian dari pertimbangan penetapan awal Ramadan secara nasional.
Di balik proses yang sarat prosedur itu, terselip harapan sederhana: cuaca cerah agar hilal dapat terlihat. Masyarakat, tokoh agama, dan pemerintah pun menantikan momen tersebut sebagai awal ibadah Ramadan yang selalu dinanti setiap tahun—bukan sekadar penanda waktu, tetapi juga simbol kebersamaan dan kekhusyukan umat. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan