JAKARTA - Gubernur Kalimantan Utara, Dr H Zainal A Paliwang, SH., M.Hum berharap pengalihan Participating Interest (PI) 10 persen kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Migas Kaltara Jaya dapat memperkuat kemandirian ekonomi daerah.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Zainal saat menyaksikan bersama Walikota Tarakan dr. Khairul, M.Kes., penandatanganan perjanjian pengalihan PI 10 persen pada wilayah kerja Tarakan antara Direktur PT Migas Kaltara Jaya Tarakan Onshore Darmawansyah, dan Direktur PT Medco E&P Tarakan Amri Siahaan, di Kantor Pusat PT Medco Energi Internasional, Senayan, Jakarta Selatan, Jum’at (4/7).
Turut menyaksikan momen bersejarah tersebut, Sekretaris SKK Migas Luky Yusgiantoro, Inspektur Migas Kementerian ESDM Asep Herman, Deputi Eksplorasi Pengembangan dan Manajemen Wilayah Kerja Rikky Rahmat Firdaus, Deputi Keuangan dan Komersialisasi Kurnia Chairi, dan Dirut PP Migas Kaltara Jaya Poniti.
Baca juga: Pemkot Tarakan Dukung Penuh Perjanjian Pengalihan Participating Interest 10 Persen
Gubernur Zainal dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kolaborasi semua pihak dalam mendukung peningkatan kapasitas daerah di sektor energi.
“Penandatanganan ini merupakan langkah penting untuk memperkuat peran daerah dalam pengelolaan sumber daya alam. Kami meyakini kolaborasi ini akan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kalimantan Utara lewat peningkatan pendapatan daerah,’’ kata Gubernur Zainal.
“Bagi provinsi Kaltara, khsususnya kota Tarakan sebagai salah satu daerah penghasil migas, kehadiran PI 10 persen ini menjadi sebuah tonggak penting dalam memperkuat kemandirian ekonomi daerah,” sambungnya.
Lebih lanjut, Gubernur Zainal mengingatkan BUMD sebagai penerima PI harus mampu menunjukkan profesionalitasnya dalam mengelola hak PI ini secara akuntabel, transparan, dan berorientasi pada keberlanjutan.
“Tentunya dari hasil PI 10 persen ini, diharapkan mampu menghasilkan lapangan kerja, dukungan pada program-program pemberdayaan masyarakat, kemitraan dengan UMKM lokal, dan yang terpenting juga kontribusi nyata terhadap PAD,” ucapnya.
Baca juga: PT Migas Kaltara Jaya dan Medco E&P Tandatangani Perjanjian Pengalihan PI 10% Wilayah Kerja Tarakan
Menurut orang nomor satu di Kaltara tersebut, ia beserta masyarakat Kaltara memiliki harapan besar bahwa program ini dapat mewujudkan peningkatan ekonomi daerah yang kelak berdampak nyata terhadap pembangunan di provinsi ke-34.
Gubernur Zainal menegaskan komitmen ini direalisasikan melalui bentuk kerjasama antara pemerintah pusat, daerah, dan pihak swasta dalam pengelolaan sumber daya migas, seperti yang ada di Tarakan.
“Ini merupakan amanat dari peraturan menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016, yang bertujuan untuk mendorong partisipasi aktif pemda dalam industri hulu migas, meningkatkan kapasitas ekonomi daerah, serta memperkuat prinsip pemerataan hasil pembangunan nasional,” jelasnya.
Perlu diketahui, PI dalam migas, khususnya PI 10 persen adalah bagian kepemilikan dalam pengelolaan kegiatan usaha hulu migas yang wajib ditawarkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: DKISP Kaltara