KALTARA – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) sebagai upaya menghadirkan pembangunan yang lebih adil, merata, dan berpihak kepada seluruh lapisan masyarakat.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat koordinasi dan infosharing bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Tarakan di Kantor DP3A Kota Tarakan, Kamis (11/6/2026).
Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Tamara Moriska, S.H., M.H., menegaskan bahwa Pengarusutamaan Gender bukan hanya berbicara mengenai perempuan, tetapi merupakan strategi pembangunan untuk memastikan setiap warga memperoleh kesempatan, akses, dan manfaat yang setara dari program pemerintah.
Menurutnya, Ranperda tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Melalui regulasi ini, diharapkan seluruh perangkat daerah memiliki pedoman yang jelas dalam mengintegrasikan perspektif gender ke dalam perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi pembangunan,” ujarnya.
Dalam pembahasan, peserta rapat menyoroti pentingnya integrasi isu gender ke dalam dokumen perencanaan daerah, mulai dari RPJMD, Renstra OPD hingga program kerja tahunan. Langkah tersebut dinilai penting agar kebijakan yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara lebih tepat.
Selain aspek kebijakan, penguatan sumber daya manusia juga menjadi perhatian. Pemerintah daerah didorong menyiapkan perencana, fasilitator, auditor, serta penggerak Pengarusutamaan Gender yang memiliki kompetensi dan pemahaman yang memadai.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Dr. H. Syamsuddin Arfah, menilai data terpilah gender harus menjadi prioritas karena menjadi dasar dalam penyusunan program pembangunan yang efektif.
“Tanpa data yang lengkap dan akurat, pemerintah akan kesulitan menentukan kebijakan yang benar-benar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Supaat Hadianto menekankan pentingnya dukungan anggaran agar implementasi program responsif gender tidak berhenti pada tataran perencanaan semata.
Anggota Komisi IV lainnya, Dino Andrian, mengingatkan agar manfaat Pengarusutamaan Gender dapat dirasakan hingga wilayah perbatasan, pesisir, dan pedalaman yang selama ini masih menghadapi berbagai keterbatasan akses pembangunan.
Dalam kesempatan yang sama, Ruman Tumbo menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan Pokja PUG dan Focal Point PUG pada setiap organisasi perangkat daerah guna memastikan pelaksanaan program berjalan secara berkelanjutan.
Sedangkan Hj. Siti Laela berharap Ranperda tersebut dapat menjadi instrumen untuk memperluas peluang perempuan dalam bidang ekonomi, pendidikan, kepemimpinan, serta pengambilan keputusan di berbagai sektor.
Kepala DP3A Kota Tarakan menyampaikan dukungan terhadap pembentukan Ranperda PUG dan menilai regulasi tersebut akan memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan gender.(*)
Melalui pembahasan tersebut, DPRD Kaltara dan DP3A sepakat bahwa keberhasilan Pengarusutamaan Gender membutuhkan kolaborasi seluruh pihak, mulai dari pemerintah, legislatif, hingga masyarakat.
Ranperda PUG diharapkan menjadi fondasi kuat dalam membangun Kalimantan Utara yang lebih inklusif, setara, dan memberikan ruang yang sama bagi seluruh masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan daerah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan