KALTARA – Wacana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) pengawasan ketenagakerjaan di Provinsi Kalimantan Utara mendapat perhatian serius DPRD Kaltara. Namun, pembentukannya dinilai tidak bisa dilakukan secara terburu-buru.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kaltara, Supa’ad Hadianto, dalam rapat pembahasan bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta DPD FSP Kahutindo Kaltara, Senin (13/04/2026), di Tarakan.
Menurut Supa’ad, usulan pembentukan Satgas muncul dari aspirasi yang ia terima saat kegiatan reses, di mana banyak keluhan terkait lemahnya pengawasan ketenagakerjaan di lapangan.
“Ini berangkat dari aspirasi masyarakat saat reses. Banyak yang menyampaikan bahwa pengawasan ketenagakerjaan masih belum maksimal,” katanya.
Ia menilai, kondisi tersebut tidak lepas dari keterbatasan yang dimiliki Dinas Tenaga Kerja, baik dari sisi anggaran maupun jumlah pengawas.
Meski mendukung gagasan pembentukan Satgas, Supa’ad mengingatkan bahwa keputusan tidak bisa diambil dalam forum terbatas.
“Tidak bisa hanya DPRD, Disnaker, dan satu serikat saja. Harus kita libatkan semua pihak, termasuk serikat pekerja lain, kepolisian, hingga asosiasi pengusaha,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya kejelasan dasar hukum dan kewenangan agar keberadaan Satgas tidak tumpang tindih dengan fungsi pengawasan yang sudah ada.
Menurutnya, Satgas lebih tepat berperan sebagai penguat, terutama dalam membantu memberikan laporan atau informasi terkait potensi pelanggaran di perusahaan.
“Prinsipnya saya setuju, tapi harus dibahas lebih luas dan mendalam. Jangan sampai hanya jadi nama tanpa fungsi,” ujarnya.
Selain itu, persoalan anggaran juga menjadi perhatian serius. Supa’ad menegaskan bahwa pembentukan Satgas harus dibarengi dengan kesiapan pendanaan agar dapat berjalan efektif.
DPRD Kaltara, lanjutnya, akan menjadwalkan pembahasan lanjutan dengan melibatkan berbagai stakeholder guna mematangkan konsep pembentukan Satgas tersebut.
“Semangatnya sudah ada. Tinggal bagaimana kita mengawal agar ini benar-benar bisa diwujudkan dengan baik,” tutupnya.(*)
________________________________________
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan