Jumat, 10 APRIL 2026 • 10:21 WIB

Kasus Tambang Nunukan Masih Dikembangkan, Kejati Kaltara Periksa Mantan Bupati

Author

Kantor Kejati Kaltara (hms)

KALTARA  – Penanganan kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan di Kabupaten Nunukan terus berlanjut. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) saat ini masih fokus pada tahap pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi kunci.


Terbaru, penyidik tindak pidana khusus telah memeriksa mantan Bupati Nunukan periode 2001–2011 berinisial AH pada Rabu (8/4/2026). Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara yang tengah disusun penyidik.


Sementara itu, mantan Bupati Nunukan periode 2016–2025 berinisial AL yang dijadwalkan diperiksa pada Senin (6/4/2026), tidak menghadiri panggilan penyidik tanpa keterangan lebih lanjut.


Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, mengatakan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan berkembang.


“Pendalaman terus kami lakukan. Saat ini sudah belasan saksi yang dimintai keterangan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada pemanggilan tambahan,” ungkapnya, Kamis (9/4/2026).


Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa mantan Bupati Nunukan periode 2011–2016 berinisial BS bersama seorang pejabat Kantor Pertanahan Nunukan berinisial JP di Tanjung Selor.


Tidak hanya itu, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di lima instansi di Kabupaten Nunukan pada 25 hingga 26 Februari 2026. Instansi tersebut antara lain KSOP Kelas IV Nunukan, DPMPTSP, Bagian Ekonomi dan SDA Setda, Bagian Hukum Setda, serta Dinas Lingkungan Hidup.


Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan ratusan dokumen penting dalam bentuk fisik dan elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.


Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Andi Sugandi, Kejati Kaltara menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi tersebut secara profesional dan transparan.


Hingga kini, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan tambahan guna mengungkap secara terang perkara yang tengah menjadi sorotan publik tersebut. (*)
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU