KALTARA – Camat Tarakan Utara, Sisca Maya Crenata, S.STP., M.H, hadir dalam rapat koordinasi pemetaan distribusi LPG 3 Kg untuk wilayah yang belum teraliri jaringan gas alam (jargas), Senin (09/03/2026), di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Tarakan.
Rapat dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Tarakan dan dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, Pertamina Patra Niaga, PT PGN, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, Bagian Perekonomian Setda, para camat, serta agen dan pangkalan LPG.
Rapat ini bertujuan untuk memastikan penyaluran LPG 3 Kg tepat sasaran, terutama bagi masyarakat yang belum teraliri jaringan gas alam. Distribusi dilakukan melalui agen dan pangkalan dengan pendataan menggunakan Merchant Apps Pertamina (MAP) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Masyarakat yang ingin memperoleh LPG bersubsidi wajib menunjukkan KTP agar penyaluran tercatat dan terkontrol.
Selain itu, rapat membahas pemutakhiran data penerima LPG 3 Kg dengan melibatkan kelurahan, RT, dan pangkalan LPG. Kelompok prioritas penerima meliputi rumah tangga masyarakat, pelaku UMKM, dan nelayan. Setelah verifikasi, daftar penerima ditempel di pangkalan sebagai bentuk transparansi.
Dalam arahannya, Camat Tarakan Utara, Sisca Maya Crenata, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya penertiban dan pemetaan distribusi LPG 3 Kg agar gas bersubsidi benar-benar sampai kepada yang berhak. “Kami mendukung sepenuhnya agar penyaluran LPG 3 Kg lebih tertib, adil, dan tepat sasaran, khususnya bagi warga Tarakan Utara yang belum teraliri jaringan gas alam,” ujarnya.
Rapat juga menegaskan bahwa LPG 3 Kg tidak diperuntukkan bagi ASN, TNI, maupun Polri, sehingga distribusi harus difokuskan untuk masyarakat yang membutuhkan.
Dengan koordinasi antarinstansi dan pihak terkait, diharapkan penyaluran LPG 3 Kg di Tarakan Utara dapat berjalan efisien, aman, dan transparan, memenuhi kebutuhan energi rumah tangga masyarakat. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan