KALTARA – Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Utara, Dr. Ilham Zain, menegaskan pentingnya dukungan regulasi yang kuat untuk mendorong pengembangan budaya literasi di daerah. Hal itu disampaikannya dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi yang digelar di ruang rapat Hotel Swiss-Bel Tarakan, Selasa (10/3/2026).
Rapat tersebut dihadiri Ketua dan Anggota Pansus IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Provincial Manager INOVASI Kaltara, tim pakar ahli, kalangan budayawan, perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), akademisi, serta perwakilan Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
Dalam kesempatan itu, Ilham Zain menegaskan bahwa buku dan literasi merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya harus berjalan beriringan untuk membangun budaya membaca yang kuat di masyarakat.
“Buku dan literasi ibarat dua sisi dari satu mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Ada buku tetapi budaya membaca lemah, maka buku tidak akan banyak dibaca. Sebaliknya, ada minat membaca tetapi ketersediaan buku terbatas, itu juga menjadi masalah. Karena itu keduanya harus diperkuat secara bersamaan,” tegasnya.
Menurutnya, penguatan literasi di daerah tidak akan berjalan maksimal tanpa adanya regulasi yang jelas. Ia menilai kehadiran Perda Perbukuan dan Literasi akan menjadi fondasi penting dalam mendorong berbagai program literasi agar berkembang secara berkelanjutan.
“Di Indonesia kita memahami bahwa banyak hal akan berjalan lebih baik jika didukung regulasi yang kuat. Tanpa regulasi, berbagai program yang baik sering kali sulit berkembang secara maksimal,” ujarnya.
Ilham juga berbagi pengalamannya saat menempuh pendidikan di Jilin University, Tiongkok, di mana budaya membaca terlihat sangat kuat di kalangan masyarakat.
“Ketika masuk ke perpustakaan, hampir semua orang fokus membaca buku. Pemandangan seperti itu sangat mengesankan dan menunjukkan betapa kuatnya budaya literasi di sana,” katanya.
Menurutnya, budaya membaca seperti itu perlu didorong di Kalimantan Utara melalui kebijakan yang tepat serta dukungan fasilitas yang memadai.
Selain itu, ia menekankan pentingnya membangun ekosistem literasi di daerah, termasuk mendorong berkembangnya penulis lokal dan industri percetakan buku di Kalimantan Utara.
“Jangan sampai penulis kita kesulitan menerbitkan karya karena harus mencetak buku di luar daerah. Ini perlu dipikirkan bersama melalui kebijakan yang mendukung, termasuk penguatan sektor UMKM di bidang percetakan,” jelasnya.
Ia mencontohkan pengalaman saat menempuh studi di Yogyakarta, di mana ekosistem literasi berkembang dengan baik karena keberadaan penulis, percetakan, serta akses buku yang mudah dijangkau masyarakat.
“Ketika ekosistem literasi terbentuk dengan baik, buku akan semakin mudah diakses oleh masyarakat dan minat baca juga meningkat,” ungkapnya.
Ilham menilai Ranperda Perbukuan dan Literasi yang sedang dibahas memiliki nilai strategis dan berpotensi menjadi regulasi yang unik serta khas bagi Kalimantan Utara.
“Perda ini sangat istimewa karena secara khusus mengatur literasi di daerah. Ini bisa menjadi salah satu regulasi pertama yang fokus pada pengembangan perbukuan dan budaya literasi,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa penguatan budaya membaca merupakan investasi jangka panjang bagi generasi mendatang. Menurutnya, kebiasaan membaca akan memperluas wawasan dan meningkatkan daya saing generasi muda.
“Ketika anak-anak kita terbiasa membaca, mereka akan memiliki wawasan yang luas dan mampu bersaing di masa depan,” ujarnya.
Karena itu, Ilham mengapresiasi langkah DPRD Kalimantan Utara bersama berbagai pihak yang telah mendorong lahirnya inisiatif regulasi tersebut.
Ia berharap pembahasan Ranperda Perbukuan dan Literasi dapat segera diselesaikan sehingga menjadi dasar hukum dalam memperkuat budaya literasi serta mendorong lahirnya lebih banyak karya buku dari Kalimantan Utara.
“Semoga langkah ini membawa manfaat besar bagi kemajuan masyarakat kita ke depan,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan