Senin, 09 MARET 2026 • 14:15 WIB

UBT Gelar Diskusi KUHP dan Pers, Tegaskan Kebebasan Pers Tetap Terlindungi

Author

Perkembangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru menjadi topik pembahasan dalam diskusi bertajuk Perkembangan KUHP Terkait Pers yang digelar di Universitas Borneo Tarakan (UBT), Senin (9/3/2026). (ist)

KALTARA  – Perkembangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru menjadi topik pembahasan dalam diskusi bertajuk Perkembangan KUHP Terkait Pers yang digelar di Universitas Borneo Tarakan (UBT), Senin (9/3/2026). Kegiatan tersebut mempertemukan akademisi dan insan media untuk membahas implikasi aturan hukum terhadap praktik jurnalistik di Indonesia.

Rektor UBT, Yahya Ahmad Zein, menyampaikan bahwa kehadiran KUHP baru tidak seharusnya menimbulkan kekhawatiran bagi kalangan jurnalis. Ia menegaskan bahwa kebebasan pers tetap dilindungi selama aktivitas pemberitaan dilakukan sesuai prinsip profesionalisme dan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut Yahya, dalam sistem hukum dikenal prinsip lex specialis derogat legi generalis, yakni ketentuan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum. Dalam konteks pemberitaan, Undang-Undang Pers menjadi rujukan utama apabila terjadi persoalan yang berkaitan dengan produk jurnalistik.

“Undang-Undang Pers merupakan aturan khusus yang mengatur dunia jurnalistik. Karena itu, jika ada sengketa terkait pemberitaan, penyelesaiannya mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa sejumlah pasal dalam KUHP memang memiliki potensi bersinggungan dengan aktivitas pers, seperti pasal mengenai penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, penghinaan terhadap lembaga negara, pencemaran nama baik, hingga penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.

Namun demikian, hal tersebut tidak serta-merta membatasi kerja jurnalistik. Selama berita diproduksi melalui proses yang benar—meliputi pengumpulan informasi, verifikasi fakta, serta mematuhi kode etik jurnalistik—maka produk tersebut tetap berada dalam koridor perlindungan hukum.

“Kebebasan pers tetap terjaga selama karya yang dihasilkan merupakan produk jurnalistik yang memenuhi standar profesional,” kata Yahya.

Ia menambahkan bahwa kebebasan pers merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang mencakup hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.

Pers, lanjutnya, juga memiliki peran penting sebagai sarana pendidikan publik, kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan, serta ruang diskusi yang sehat bagi masyarakat dalam kehidupan demokrasi.

Dalam diskusi tersebut, Yahya juga menilai keberadaan KUHP baru dapat membantu masyarakat membedakan antara produk jurnalistik yang dihasilkan melalui proses profesional dengan konten yang beredar di media sosial tanpa melalui proses jurnalistik.

“Selama jurnalis mematuhi kode etik dan mekanisme yang berlaku di Dewan Pers, maka perlindungan hukum tetap ada,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kalimantan Utara, Mulyadi Abdilah, menilai diskusi tersebut sangat penting untuk meningkatkan pemahaman insan pers terhadap perkembangan regulasi yang berkaitan dengan profesi jurnalistik.

Ia mengatakan bahwa dialog antara akademisi dan praktisi media dapat memperkuat wawasan sekaligus meningkatkan kualitas pemberitaan di daerah.

“Melalui forum seperti ini, insan pers dapat semakin memahami batasan hukum sekaligus perlindungan yang dimiliki dalam menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Mulyadi berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkala sebagai ruang belajar bersama antara kalangan akademisi dan jurnalis, sehingga kebebasan pers tetap terjaga dengan sikap profesional dan tanggung jawab. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU