Senin, 23 FEBRUARI 2026 • 21:35 WIB

Supa’ad Hadianto: PT KBM Wajib Bayar Hak 14 Pekerja PKWT

Author

Besama Anggota Komisi IV DPRD Kaltara, Supa’ad Hadianto, Saat Berkomunikasi dengan Pimpina PT KBM. (ml)

KALTARA  – DPRD Provinsi Kalimantan Utara melalui Komisi IV mendorong penyelesaian pembayaran hak uang kompensasi dan hak cuti terhadap 14 pekerja PKWT PT Karya Bintang Mandiri (KBM). Hal tersebut mengemuka dalam rapat klarifikasi yang digelar Senin (23/02/2026) di Ruang Rapat Kantor Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara di Tarakan.


Rapat dipimpin Ketua Komisi IV, Tamara Moriska, serta dihadiri Ketua dan Anggota Komisi IV DPRD Kaltara, perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Utara (Disnakertrans) Kaltara, serta 14 eks karyawan yang menuntut haknya.


Agenda rapat yakni klarifikasi dan pembahasan hak uang kompensasi serta hak cuti pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) PT KBM. Rapat ini menindaklanjuti surat eks karyawan PT KBM Nomor: 001/MS/RDP-KH/2026 tertanggal 27 Januari 2026 terkait belum dibayarkannya hak kompensasi dan cuti bagi pekerja yang masa kontraknya telah berakhir.


Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.


Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Kaltara, Supa’ad Hadianto yang juga Ketua DPW Partai NasDem Kalimantan Utara, sempat berkomunikasi langsung melalui sambungan telepon dengan pimpinan PT Karya Bintang Mandiri.


Dalam pernyataannya, Supa’ad menegaskan DPRD tengah memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut agar hak para pekerja dapat dipenuhi sesuai aturan.


“Kami sedang memfasilitasi pembahasan untuk mencari solusi terbaik. Pimpinan perusahaan tentu memiliki tanggung jawab terhadap 14 pekerja yang terdampak di Tarakan Timur,” ujarnya.


Ia menjelaskan, berdasarkan perhitungan yang mengacu pada regulasi dan hasil verifikasi Disnakertrans, nilai hak yang seharusnya diterima masing-masing pekerja kurang lebih sebesar Rp82 juta.


“Kami berharap ada itikad baik dari perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban ini. Jangan sampai perusahaan bertahan di angka Rp30 juta, sementara hasil perhitungan resmi menunjukkan nominal yang berbeda,” tegas Supa’ad.


Ia juga menyampaikan bahwa pihak perusahaan dijadwalkan akan dipanggil oleh Disnakertrans pada 24 Februari 2026 untuk proses negosiasi lanjutan bersama para pekerja.


Komisi IV DPRD Kaltara, lanjutnya, akan terus mengawal proses tersebut agar berjalan sesuai ketentuan dan mengedepankan prinsip keadilan bagi para pekerja.


“Kami ingin persoalan ini diselesaikan dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU