KALTARA – Pemerintah Kabupaten Malinau bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Malinau menandatangani nota kesepakatan sebagai bentuk penguatan kerja sama di bidang hukum. Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi pijakan dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang taat hukum sekaligus memperlancar pembangunan daerah, Selasa (30/6/2026).
Dalam kesempatan itu, Bupati Malinau Wempi W. Mawa, S.E., M.H. menyampaikan apresiasi kepada Kejari Malinau atas dukungan dan pendampingan hukum yang selama ini diberikan kepada pemerintah daerah.
Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum sangat penting agar setiap kebijakan yang diambil memiliki kepastian hukum serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Bupati menegaskan bahwa Kabupaten Malinau masih menghadapi sejumlah persoalan yang membutuhkan penyelesaian secara komprehensif, terutama sengketa lahan yang melibatkan masyarakat adat dan kepentingan pembangunan.
Ia menilai penyelesaian persoalan tersebut tidak cukup hanya menggunakan pendekatan hukum formal, tetapi juga harus memperhatikan hukum adat yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat.
"Investasi strategis nasional harus tetap berjalan, namun hak-hak masyarakat adat yang telah turun-temurun mendiami kawasan tersebut juga harus dilindungi. Karena itu diperlukan penyelesaian melalui pendekatan hukum negara dan hukum adat secara seimbang," ujar Wempi.
Selain persoalan pertanahan, Bupati juga menyinggung sejumlah proyek infrastruktur yang masih menghadapi hambatan, seperti pembangunan Jalan Mentarang dan jaringan listrik yang bersinggungan dengan kawasan tertentu.
Untuk itu, ia meminta Kejari bersama perangkat daerah terkait terus memberikan pendampingan sekaligus melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai mekanisme penyelesaian persoalan hukum, baik di bidang perdata maupun tata usaha negara.
Menurut Wempi, sosialisasi yang baik akan membantu masyarakat memahami proses hukum sehingga berbagai persoalan dapat diselesaikan secara lebih efektif tanpa menghambat pembangunan.
Melalui nota kesepakatan ini, Pemerintah Kabupaten Malinau berharap sinergi dengan Kejaksaan Negeri semakin kuat dalam memberikan pendampingan hukum, mencegah potensi sengketa, serta menciptakan kepastian hukum bagi pemerintah maupun masyarakat.
Kerja sama tersebut juga diharapkan mampu mendukung percepatan pembangunan yang berkeadilan, menghormati hak masyarakat adat, serta memberikan kepastian bagi investasi yang masuk ke Kabupaten Malinau. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan